Mohon tunggu...
Tmr Gitulooh
Tmr Gitulooh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya ingin coba menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

FENOMENA DAN IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENURUT

24 April 2014   04:13 Diperbarui: 4 April 2017   18:02 8562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lisensi :

Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 26 :

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 27 :

1.Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

2.Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

3.Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Bentuk dan Perjanjian Isi Lisensi :

1.Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

3.Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi  diatur dengan Keputusan Presiden.

Pengalihan Hak :

1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:

-pewarisan;

-hibah;

-wasiat;

-perjanjian tertulis; atau

-sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;

2. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

3. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya  sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

4. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

5. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dasar Perlindungan DTSLT :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

DTSLT yang mendapatkan Perlindungan :

1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.

2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Subjek dari Hak DTSLT :

1.Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

2.Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikanlain.

Hak Pemegang Hak DTSLT :

1.Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

2.Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

1.Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang  Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan.

2.Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu  telah  dieksploitasi  secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.

3.Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.

4.Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Pelanggaran dan Sanksi :

1.Barang siapa dengan sengaja dan tanpa  hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

3.Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.

Permohonan Pendaftaran DTSLT

1.Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal  dengan  membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

2.Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.

3.Permohonan harus memuat:

1.tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;

2.nama, alamat  lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;

3.nama, alamat  lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;

4.nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

5.tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi  sebelum Permohonan diajukan.

4.Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:

1.gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;

2.surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;

3.surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;

4.surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e (5).

5.Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,   Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.

6.Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai  pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.

7.Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.ng dimohonkan pendaftarannya;

Pengertian Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun