Mohon tunggu...
Tmr Gitulooh
Tmr Gitulooh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya ingin coba menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

FENOMENA DAN IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENURUT

24 April 2014   04:13 Diperbarui: 4 April 2017   18:02 8562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

engertian dan Dasar Hukum Paten menurut undang-undang:

Dengan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama

melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. Pewarisan, b. Hibah, c. Wasiat, d. perjanjian tertulis, e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan Paten sebagaimana harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten tersebut dan wajib dicatat serta diumumkan. Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi, kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi meliputi semua perbuatan selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengertian dan Dasar Hukum Merek :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal, yangdiajukan oleh Pemohon, dengan pemeriksa Merek yang dilakukan oleh pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek. Mengenai Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

Ruang Lingkup Merek :

Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Sedangkan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Terhadapa merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

a.bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b.tidak memiliki daya pembeda;

c.telah menjadi milik umum; atau

d.merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Mengenai Permohonan Pendaftaran merek :

1. Syarat dan Tata Cara Permohonan :

Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:

a. tanggal, bulan, dan tahun;

b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;

c. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;

d. warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;

e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

2.Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.

3.Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama,atau badan hukum.

4.Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.

5. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.

6.Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.

7.Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.

8.Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

9.Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diaturdengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.

Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas :

Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World Trade Organization.

Penggunaan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut dan bukti Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pengalihan Hak atas merek terdaftar :

1. Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

a. pewarisan, b. Wasiat, c. Hibah, d. perjanjian; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

2.Pengalihan hak atas Merek yang dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.

3.Permohonan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen mendukungnya.

4.Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

5.Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

6.Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut dan Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa. Dalam pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.

Lisensi :

Seperti disebutkan dalam Blac`s Law dictionary , lisensi ini diartikan sebagai : ‘ A personal privilege to do some particular act or series of acts… atau diartikan “ The permission by competent authority to do an act which, without such permission would be illegal, a trespass, a tort, or otherwise would not allowable”. Jelasnya bahwa pengertian lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang yang merupakan perbuatan yang melawan hukum.Dalam karya Law Dictionary oleh PH Collin, lisensi didefinisikan sebagai “ official document which allows someone to do something or to use something”. Pihak yang menjul atau memberikan lisensi disebut dengan nama Licensor (atau pemberi lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan nama license (atau penerima lisensi).
Wilbur Cross dalam dictionary of business term, mengatakan bahwa Lincensing Agreement adalah “ A contract permintting one party to ensure one or more operations of another party, such as manufacturing, selling, or servicing in consideration for monetary remuneration or other benefit as specified.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dimana pemilik Merek yang terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa dan perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, terkecuali bila diperjanjikan lain dalam jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan, serta harus wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga, kemudian dimuat dalam daftar umum Merek dalam Berita Resmi Merek.

Pengertian dan Landasan Hukum Hak Cipta di Indonesia :

Hak cipta diusulkan pertama kalin oleh Prof. Moh. Syah, SH. Pada Kongres Kebudayaan di Bandung seperti yang di kutip Saidin, yang kemudian di terima di kongres itu sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda Auteures Rechts. Yang menyatakanpengertian tersebut “kurang luas” karena istilah hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan” arti, seolah-olah yang di cakup oleh pengarang itu hanyalan hak dari pengarang saja, atau yang ada sangkut pautnya dengan karang pengarang. Sedangkan istilah hak cipta itu lebih luas, dan ia mencakup juga tentang karang mengarang. Lebih jelas batasan pengertian ini dapat dilihat dalam Pasal 2 UHC 1982, yang di perbaharui dengan UHC No.7 Tahun 1987, menurutu ketentuan ini, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya maupun memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pengakuan secara hukum atas Hak Cipta sesuai karya cipta di Indonesia boleh dikatakan belum begitu lama dan belum memasyarakat. Keadaan ini di sebabkan bahwa produk hukum untuk mengakui dan melindungi Hak Cipta tersebut baru terbit pada tahun  1982, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Pada Tahun 1987 Undang-undang ini diubah menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian terjadi lagi perubahan atas Undang-undang tersebut, dan selanjutnya menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987.

Perubahan-perubahan pada Undang-undang tersebut diatas pada dasarnya di maksudkan sebagai suatu upaya untuk mengakomodasikan dan mengaktualisasikan seluruh sifat, jenis dan bentuk karya cipta dan hak cipta yang tampak dinamis dan berkembang terus. Akomodasi dan aktualisasi yang dimaksud antara  lain direalisasikan  dengan menetapkan pengertian dan cakupan Karya Cita dan Hak Cipta atas sesuatu karya cipta. Harsono Adisumarto (1990:5) mengatakan, rumusan Undang-undang mengenai pengertian Hak Cipta di dasarkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, disingkat UHC-Indonesia.

Sedangkan menurut Saidin (1997) : 34-36) dalam bukunya “Aspek Hukum hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)” undang-undang ini di keluarkan adalah untuk merealisasikan amanah GBHN (tahun 1978) dalam rangka pembangnunan di bidang hukum, di maksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptanya.
Lebih lanjut Saidin menambahkan, dengan keluarnya UHC 1982, yang diperbaharui dengan UHC No.7 Tahun 1987 ini secara tegas di nyatakan di cabut Auteurswet 1912 Stb. No. 600, karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum nasional. Demikianlah kita lihat tujuan di keluarkannya UHC 1982, yang diperbaharui dengan UHC No.7 Tahun 1987, yang pada bagian lain telah pula menyebutkan hak cipta, Menurut ketentuan ini, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Hutauruk yang di kutip Saidin mengatakan, ada dua unsur penting yang terkandung dari rumusan pengertian hak cipta yang termuat dalam Pasal 2 UHC 1982, yang di perbaharui dengan UHC No.7 Tahun 1987 itu, yaitu : Hak yang dapat di pindahkan . dialihkan kepada pihak lain. Dimana hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun, dan dengan jalan apapun tidak dapat di tinggalkan dari padanya (mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya).


Mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin memperluas bentuk dan sifat Hak Cipta, maka Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak Cipta di nilai masih kurang memadai untuk mengikuti perkembangan keadaan. Karena itu Undang-undang tersebut perlu lebih disesuaikan dan atau di ubah, agar dapat mengimbangi perkembangan keadaan.
Pengganti Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor Tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987. Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 menyatakan sebagai berikut : Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lanjut hak dari orang tersebut diatas. Dasar pokok pemahaman bahwa pencipta suatu karya dapat terdiri satu orang atau lebih. Karya cipta yang dimaksud meliputi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, karya cipta di bidang kesenian, dan karya cipta dibidang sastra. Sedangkan pemegang Hak Cipta bisa yang menciptakan karya itu sendiri, tetapi bisa juga orang-orang lain yang mendapat hak Cipta tersebut.
Pasal 2 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1997 menyatakan bahwa : Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dimana Pencipta maupun penerima Hak Cipta atas karya film dan program komputer memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentiangan yang bersifat komersial. Ketentuan mengenai hak untuk memberi izin atau melarang penyewaan sebagaimana di maksud dalam ayat (2) berlaku pula bagi produser rekaman suara. Berdasarkan uraian pasal tersebutdisimpulkan bahwa Hak Cipta adalah hak khusus yang di peroleh seseorang atau lebih atas karya ciptaannya. Hak khusus ini dapat juga di peroleh orang yang tidak termasuk orang menciptakan karya tersebut, namun secara sah mendapat hak khusus di maksud dari orang yang menciptakan karya tersebut.


Dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 menjelaskan sebagai berikut :
Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptaannya dan ciptaan itu belum di terbitkan, maka negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
Apabila suatu ciptaan telah di terbitkan tetapi tidak di ketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut  hanya tertera nama samaran penciptanya, maka penerbit memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya. Pasal ini tampaknya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi ketidak jelasan Hak Khusus dari Hak Cipta atas sesuatu karya cipta yang tidak atau belum di ketahui siapa penciptanya. Hal ini memang penting mengingat tidak sedikit karya cipta yang tidak jelas siapa penciptanya. Dan selanjutnya dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 menyebutkan bahwa : dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya : a. buku, program komputer, plamfet, susunan perwajahan karya tulis yang di terbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya, b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara di ucapkan, c.alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan, d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara, e.  drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomin, f. karya pertunjukan, g.karya siaran, h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan, i.Arsitektur, j. Peta, k. seni batik, l.Fotografi, m.Sinematografi, n.terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.


Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas ciptaan aslinya. Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.


Dibanding dengan materi undang-undang sebelumnya, Pasal 11 Undang-undang Nomor 12 tahun 1997 jauh lebih rinci penjelasanya atas jenis-jenis Hak Cipta. Pasal 27A Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 menjelaskan sebagai berikut, Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau di laksanakan oleh Negara berdasarkan : a. ketentuan pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas waktu, b. ketentuan pasal 10A ayat (1), berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali di ketahui umum.


Hak Cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan ketentuan pasal 10A ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali di terbitkan.
Pasal 28A Undnag-undang Nomor 12 Tahun 1997 menetapkan bahwa jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta sebagaimana di maksud dalam, Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu; dan b pasal 24 ayat (2) dan ayat(3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran penciptanya.SedangkanPasal 28 B Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 menjelaskan: Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi : selama 25 (dua puluh lima) tahun, selama 50 (lima puluh) tahun, selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia; di mulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, di ketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun