Mohon tunggu...
Tmr Gitulooh
Tmr Gitulooh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya ingin coba menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

FENOMENA DAN IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENURUT

24 April 2014   04:13 Diperbarui: 4 April 2017   18:02 8562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[38].WIPO Standing Commiitee on the Law of Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indication, SCT/8/4, April 2, 2002 at paras. 66-71.

[39].GATT, TRIPS Dan Kekayaan Intelektual. Mahkamah Agung RI 1998. Hal 70.

[40].Agung Damarsasongko,  Makalah merek dan indikasi geografis, tanpa tahun. Hal 8.

[41].Ida Susanti dan Bayu Seto. 2003. Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas : Menelaah Kesiapan Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

[42].Insan Budi Maulana. 2005. Bunga Rampai Pandangan 21 WanitaTerhadap Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Yayasan KlinikHaKI Fakultas Hukum-Universitas Krisna Dwipayana.

[43].Ign. Subagjo. 2005. “Kerangka Kebijakan Pengelolaan Pengetahuan Tradisional di Indonesia”. Makalah. Diskusi Terbatas: Potensi dan Perlindungan Traditional Knowledge Dalam Rangka Otonomi Daerah, 20 Agustus 2005. Yogyakarta.

[44].M. Hawin. 2005. “Perlindungan Pengetahuan Tradisional. Perlindungan dan Pemanfaatan Tradisional Knowledge Dalam Kerangka Otonomi Daerah”. Makalah. Seminar setengah hari tanggal 20 Agustus 2005. Yogyakarta.

[45]. Mieke Komar dan Ahmad M. Ramli. 1998. “Perlindungan Hak Atas Kepemilikan Intelektual Masa Kini dan Tantangan Menghadapi Era Globalisasi Abad 21”. Makalah. Seminar Pengembangan Budaya Mneghargai HKI di Indonesia Mengahadapi Era Globalisasi Abad 21. 28 November 1998. Bandung.

[46].M. L. Jhingan. 1996. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

[47].Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah. 1996. Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: CitraAditya Bakti

[48]. Peter Mahmud Marzuki. 1996. Pemahan Praktis Mengenai Hak Milik Intelektual. Jurnal Hukum Ekonomi. Edisi III. Surabaya : FH Unair.

[49].Prasetyo Hadi Purwandoko. 1999. Implikasi Ketentuan Agreement on TRIPs bagi Indonesia”. Jurnal Hukum. Yustisia No 47 TahunXIII September – Nopember 1999. Surakarta: Fak. Hukum UNS.

[50]. Rafael Edy Bosko. 2006. Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: ELSAM-Lembaga Studidan advokasi Masyarakat.

[51].Ranti Fauza Mayana. 2004. Perlindungan Desain Industri di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun