[27]. Abdulkadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan,Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hlm 75.
[28].Chandra Irawan, Aspek Hukum Dan MekanismePenyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan(Alternative Dispute Resolution) Di Indonesia, CV.Mandar Maju, Bandung, 2010, hlm. 1.
[29]. Suyud Margono, Penyelesaian Sengketa BisnisAlternative Dispute Resoluitons, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010, hlm. 30.
[30]. H.OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 5.
[31].Achmad Zen Umar Purba. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIP’s. PT.Alumni : Bandung hlm. 158.
[32]. Achmad Zen Umar Purba. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIP’s. PT.Alumni : Bandung hlm. 158-161.
[33].Insan Budi Maulana. 2000. Pelangi HaKI dan Antimonopoli. Pusat Studi Hukum FH UII Yogyakarta : Yogyakarta. Hlm. 221.
[34]. Indra Surya & Ivan Yustiavandana, Penerapan Good Corporate Governance : Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha, Ed. 1, cet. 2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm. 1-2.
[35]. Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas, cet. 1, ed. 1, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), bagian Pendahuluan. Bentuk hukum seperti Perseroan Terbatas juga dikenal di negara-negara lain seperti di Malaysia disebut Sendirian Berhard (SDN BHD), di Jepang disebut Kabushiki Kaisa, di Inggris disebut Registered Companies, di Belanda disebut Naamloze Vennootschap (NV) dan di Perancis disebut Societes A Responsabilite Limited (SARL), dalam: Indra Surya dan Ivan Yustiavandana, Penerapan Good Corporae Governance,Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha, hlm. 2.
[36].Misahardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, cet. 2, (Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002), hlm. 25 yang menyebutkan bahwa menurut teori agency, para pendiri Perseroan dapat membuat perjanjian yang seimbang antara principal (pemegang saham) dengan agent (Direksi). Teori agency menekankan pentingnya pemilik perusahaan (pemegang saham) menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada tenaga-tenaga profesional (agents) yang lebih mengerti dalam menjalankan bisnis sehari-hari.
[37].Yunus Husein, Rahasia Bank: Privasi versus Kepentingan Umum, cet. 1, (Jakarta: ProgramPascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003), hlm. 71mengutip Frank JurgenRichter and Pamela C.M. Mar, Recreating Asia, (Singapura: John Wiley & Sons Asia, 2002), hlm.191.