[52] .Tantono Subagyo. 2005. “Upaya Perlindungan HKI yang Terkait Dengan Pendayagunaan Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Folklor di Tingkat Nasional dan Internasional”. Makalah. Seminar Pemanfaatan Sistem HKI bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan tanggal 21-22 Juni 2007. Surakarta.
[53] .Tim Lindsey, dkk. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.Bandung: PT Alumni.
[54].Yun. HKI Indonesia, Negara Maju Tidak Akui Pengetahuan Tradisional. http://www.kompas.com/kompascetak/0604/25/humaniora/260819 1.htm [16 Juli 2006].
[55].Bachsan Mustafa. 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
[56].Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. PT Raja Grafido Persada.
[57].Budi Agus Riswandi dan M. Syamsuddin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[58]. Budi Agus Riswandi dan Siti Sumartinah. 2006. Masalah-Masalah HAKI Kontemporer. Yogyakarta: Gitanagari.
[59].Budi Rahardjo. 2003. “Pernak-Pernik Peraturan dan PengaturanCyberspace Indonesia”. Makalah.
[60]. Boer Mauna. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika.
[61].Abdulkadir Muhammad. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
[62]. Bustanul Arifin. 2004. Formasi Strategi Makro-Mikro Ekonomi Indonesia. Jakarta. Ghalia Indonesia.