[63].Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi. Benarkah Hak Cipta Dilindungi..?.http://www.alsowah.or.id/?pilih=indexanalisa&id=312& section=an021 [16 Juli 2006].
[64]. Agus Sardjono. 2005.Pengetahuan Tradisional: Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Obat-Obatan. Bandung: PT Alumni.
[65].Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
[66].Arry Ardanta Sigit 2002. ”Upaya Perlindungan Pengetahuan Tradisional Melalui HKI”. Makalah. Penataran dan Lokakarya HKI oleh DIKTI dan Lembaga Penelitian UNS. 17-20 September. Surakarta.
[67].Harsono Adisumarto. 2000. Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kepemilikan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek). Bandung: Mandar Maju..
[68].Henry Soelistyo Budi. 2000. “Status Indigenous Knowledge dan Traditional Knowledge dalam Sistem HKI”. Makalah. Kajian Sehari “ HKI di Indonesia: Mewujudkan Masyarakat Etik dan Profesional”. Pusat Pemberdayaan Masyarakat dan Pengkajian Strategis dan IIPS, 3 Juni 2000. Semarang
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI