Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemahaman dan Penjelasan PPN dalam Akuntansi Pajak

17 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 17 Juni 2024   00:13 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat Penyerahan adalah waktu di mana penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dianggap terjadi menurut peraturan perpajakan. Penentuan saat penyerahan ini penting untuk:

- Penentuan Waktu Pungut PPN: Menentukan kapan PPN harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

- Penentuan Waktu Setor PPN: Menentukan kapan PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara.

- Penentuan Waktu Laporkan PPN: Menentukan kapan PPN harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Penentuan saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat penting karena mempengaruhi kapan kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN timbul.

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

a. Barang Kena Pajak Berwujud (BKP Bergerak)

Barang Kena Pajak berwujud adalah barang yang dapat dilihat, disentuh, dan dipindahkan. Contohnya adalah kendaraan, peralatan, pakaian, dan barang-barang konsumen lainnya.

Saat Penyerahan BKP Berwujud:

- Ketika Barang Diserahkan: Saat barang fisik diserahkan kepada pembeli atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pembeli.

- Ketika Barang Dikirimkan: Saat barang dikirimkan kepada pembeli, jika terdapat proses pengiriman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun