Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemahaman dan Penjelasan PPN dalam Akuntansi Pajak

17 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 17 Juni 2024   00:13 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pengertian pajak pertambahan nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa. Dalam konteks akuntansi pajak, pemahaman yang baik tentang PPN sangat penting karena mempengaruhi pencatatan keuangan dan kewajiban pajak perusahaan.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah elemen penting dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DPP adalah jumlah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya PPN yang terutang atas suatu transaksi.

1. Konsep Dasar PPN :

- PPN Output: PPN yang dipungut oleh penjual atas penjualan barang dan jasa kepada pembeli. Penjual harus menambahkan PPN ke harga jual barang atau jasa dan menyetorkannya ke kantor pajak.

- PPN Masukan: PPN yang dibayarkan oleh perusahaan ketika membeli barang atau jasa dari pemasok. Perusahaan berhak mengkreditkan PPN masukan ini terhadap PPN output yang terutang.

- PPN Terutang: Jumlah PPN yang harus disetorkan ke kantor pajak, dihitung sebagai selisih antara PPN output dan PPN masukan.

Pencatatan Akuntansi PPN

1. PPN Output (PPn keluar)

Ketika perusahaan menjual barang atau jasa, perusahaan harus mengumpulkan dan menyetorkan PPN output ke kantor pajak.

perusahaan mencatat PPN output sebagai kewajiban. Contoh jurnalnya:

Piutang usaha / kas

Penjualan

PPN keluar

2. PPN Masukan

Ketika perusahaan membeli barang atau jasa, perusahaan mencatat PPN masukan sebagai aset yang dapat dikreditkan terhadap PPN output nantinya akan digunakan untuk mengurangi kewajiban PPN output yang terutang.Contoh jurnalnya:

Pembelian / Beban

PPN masukan

Kas / piutang usaha

3. Pelaporan dan Pembayaran PPN

Setiap periode pajak (biasanya bulanan), perusahaan harus melaporkan dan membayar PPN yang terutang ke kantor pajak. Contoh jurnalnya ketika melakukan pembayaran:

PPN keluar

PPN masukan

Kas / Bank

Penyajian dalam Laporan Keuangan

Dalam laporan keuangan, akun-akun PPN biasanya disajikan sebagai berikut:

- PPN Output dan PPN Masukan disajikan dalam bagian kewajiban lancar di neraca jika terdapat saldo terutang atau klaim PPN masukan.

- PPN yang Belum Disetorkan disajikan sebagai kewajiban lancar jika perusahaan memiliki PPN terutang yang belum dibayarkan.

Jenis-jenis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam PPN

Objek dasar pengenaan pajak :

- Harga Jual : Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

- Penggantian : Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

- Nilai Impor : Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan pabean lainnya, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

- Nilai Ekspor : Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir karena ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan Jasa Kena Pajak.

Selain terdapat Objek dasar pengenaan PPN, Terdapat pula Subjek pengenaan PPN. Subjek pengenaan PPN adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi yang dikenakan PPN. Subjek ini meliputi:

PPT Pajak Prof. apollo
PPT Pajak Prof. apollo

a. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kriteria PKP : Pengusaha yang omzetnya dalam satu tahun buku mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.

b. Barang Kena Pajak (BKP)

Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak atau tidak bergerak, dan dikenakan PPN pada saat diserahkan oleh PKP.

Kriteria BKP :

Barang Berwujud: Misalnya, pakaian, makanan, kendaraan, dan peralatan.

Barang Tidak Berwujud: Misalnya, hak paten, hak cipta, dan lisensi.

c. Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Kriteria JKP :

Jasa Konsultasi: Misalnya, jasa hukum, jasa akuntansi, dan jasa konsultan manajemen.

Jasa Konstruksi: Misalnya, jasa pembangunan dan perbaikan gedung.

Jasa Pengangkutan: Misalnya, jasa pengiriman barang dan jasa transportasi penumpang.

Jasa Telekomunikasi: Misalnya, jasa telekomunikasi dan internet.

Saat pembuatan faktur pajak

 

PPT Pajak Prof. apollo
PPT Pajak Prof. apollo

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak harus memuat informasi tertentu yang diatur oleh peraturan perpajakan, seperti identitas penjual dan pembeli, jenis barang/jasa, jumlah harga, dan jumlah PPN yang dipungut. Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, faktur pajak harus dibuat pada saat-saat berikut ini:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

- Saat Penyerahan Barang: Ketika barang diserahkan secara fisik kepada pembeli.

- Saat Barang Dikirimkan: Jika barang dikirimkan, maka saat pengiriman barang.

- Saat Harga Jual diakui sebagai Piutang atau Penghasilan: Dalam pembukuan PKP, atau  saat faktur penjualan diterbitkan, mana yang terjadi lebih dahulu.

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)

- Saat Jasa Diserahkan: Ketika jasa diselesaikan atau diberikan.

- Saat Harga Penggantian Jasa diakui sebagai Piutang atau Penghasilan: Dalam pembukuan PKP, atau saat faktur diterbitkan, mana yang terjadi lebih dahulu.

Keterlambatan dan Kesalahan dalam Pembuatan Faktur Pajak

Jika PKP terlambat atau salah dalam membuat faktur pajak, maka bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk memastikan bahwa faktur pajak dibuat tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat penyerahan

PPT Pajak Prof. apollo
PPT Pajak Prof. apollo

Saat Penyerahan adalah waktu di mana penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dianggap terjadi menurut peraturan perpajakan. Penentuan saat penyerahan ini penting untuk:

- Penentuan Waktu Pungut PPN: Menentukan kapan PPN harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

- Penentuan Waktu Setor PPN: Menentukan kapan PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara.

- Penentuan Waktu Laporkan PPN: Menentukan kapan PPN harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Penentuan saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat penting karena mempengaruhi kapan kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN timbul.

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

a. Barang Kena Pajak Berwujud (BKP Bergerak)

Barang Kena Pajak berwujud adalah barang yang dapat dilihat, disentuh, dan dipindahkan. Contohnya adalah kendaraan, peralatan, pakaian, dan barang-barang konsumen lainnya.

Saat Penyerahan BKP Berwujud:

- Ketika Barang Diserahkan: Saat barang fisik diserahkan kepada pembeli atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pembeli.

- Ketika Barang Dikirimkan: Saat barang dikirimkan kepada pembeli, jika terdapat proses pengiriman.

- Saat Harga Jual Diakui sebagai Piutang atau Penghasilan: Saat harga jual barang tersebut diakui dalam pembukuan penjual atau saat faktur penjualan diterbitkan, mana yang terjadi lebih dahulu.

Direktorat jendral pajak
Direktorat jendral pajak

b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP Tidak Bergerak)

Barang Kena Pajak tidak berwujud adalah barang yang tidak dapat dilihat atau disentuh, seperti hak paten, hak cipta, dan lisensi.

Saat Penyerahan BKP Tidak Berwujud Ketika Harga Pengalihan Diakui sebagai Piutang atau Penghasilan: Saat harga pengalihan atau penjualan barang tidak berwujud diakui dalam pembukuan penjual atau saat faktur penjualan diterbitkan, mana yang terjadi lebih dahulu.

Direktorat jendral pajak
Direktorat jendral pajak

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa Kena Pajak adalah segala jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan.

Saat Penyerahan JKP:

- Ketika Jasa Diserahkan atau Selesai: Saat jasa telah diselesaikan atau diserahkan kepada penerima jasa.

- Saat Harga Penggantian Jasa Diakui sebagai Piutang atau Penghasilan: Saat harga penggantian jasa diakui dalam pembukuan penyedia jasa atau saat faktur diterbitkan, mana yang terjadi lebih dahulu.

PPN atas pedagang eceran (PASAL 20)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran diatur secara khusus dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

1. Pengertian pedagang eceran

Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir. Ciri-ciri pedagang eceran meliputi:

- Penjualan dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir.

- Penjualan dilakukan melalui tempat penjualan eceran, seperti toko, pasar, atau melalui media lain yang secara langsung menjual kepada konsumen akhir.

- Barang yang dijual biasanya untuk konsumsi langsung dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

2. Ketentuan PPN untuk Pedagang Eceran (Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012)

a. Penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

- Pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN atas penyerahan tersebut.

- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pedagang eceran dapat berupa nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Nilai lain ini bisa berbeda dari nilai yang umum berlaku untuk transaksi non-eceran.

- Nilai lain ini biasanya berupa harga jual yang telah termasuk PPN (harga jual bruto).

b. Tarif PPN

- Tarif PPN yang berlaku untuk penyerahan BKP/JKP oleh pedagang eceran adalah tarif umum PPN, yaitu 10% dari DPP.

Faktur Pajak Sederhana

- Pedagang eceran dapat menggunakan faktur pajak sederhana yang tidak perlu mencantumkan NPWP pembeli dan tanda tangan penjual.

- Faktur pajak sederhana ini mempermudah administrasi bagi pedagang eceran yang sering melakukan transaksi dalam jumlah banyak tetapi dengan nilai yang relatif kecil.

Penomoran kode transaksi faktur pajak

Penomoran kode transaksi pada faktur pajak adalah salah satu elemen penting dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Kode transaksi ini mencerminkan jenis transaksi yang dilakukan dan membantu dalam pelaporan serta pengawasan oleh otoritas pajak. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai penomoran kode transaksi pada faktur pajak di Indonesia:

1. Dasar Hukum dan Regulasi

Penomoran kode transaksi pada faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

2. Struktur Faktur Pajak

Faktur pajak memiliki beberapa elemen penting yang harus diisi dengan benar, salah satunya adalah nomor seri faktur pajak. Nomor seri faktur pajak terdiri dari:

XXX. XXX. XX. XXXXXXX

Penjelasan Elemen Format :

- XXX (Kode Transaksi): Merupakan kode transaksi yang menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan. Kode ini bisa bervariasi tergantung pada jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

- XXX (Kode Cabang): Digunakan untuk mengidentifikasi cabang perusahaan yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Jika perusahaan tidak memiliki cabang, biasanya diisi dengan angka 000.

- XX (Kode Status): Kode yang menunjukkan status faktur pajak, misalnya faktur pajak standar, pengganti, atau batal.

- XXXXXXXX (Nomor Urut Faktur Pajak dan Tanggal): Biasanya terdiri dari tanggal penerbitan faktur dan nomor urut faktur. Namun, dalam format yang Anda berikan, tampaknya lebih fokus pada nomor urut faktur tanpa tanggal yang terpisah.

3. Penomoran Kode Transaksi

Kode transaksi terdiri dari dua digit angka yang menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan. Berikut adalah beberapa kode transaksi yang umum digunakan:

01: Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada selain pemungut PPN, selain Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, dan selain Penyerahan yang PPN-nya dipungut menggunakan mekanisme pemotongan atau PPN yang tidak dipungut atau dibebaskan.

02: Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

03: Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah.

04: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain.

05: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN.

06: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dibebaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN.

07: Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri dengan nilai PPN Rp0.

08: Penyerahan Aktiva Pasal 16D UU PPN.

09: Penyerahan selain Penyerahan BKP dan/atau JKP yang termasuk dalam kode transaksi 01 s.d. 08 (misalnya penyerahan dalam rangka perjanjian kerjasama operasi/bagi hasil, penyerahan dalam rangka hibah, dsb).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun