Barang Tidak Berwujud: Misalnya, hak paten, hak cipta, dan lisensi.
c. Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Kriteria JKPÂ :
Jasa Konsultasi: Misalnya, jasa hukum, jasa akuntansi, dan jasa konsultan manajemen.
Jasa Konstruksi: Misalnya, jasa pembangunan dan perbaikan gedung.
Jasa Pengangkutan: Misalnya, jasa pengiriman barang dan jasa transportasi penumpang.
Jasa Telekomunikasi: Misalnya, jasa telekomunikasi dan internet.
Saat pembuatan faktur pajak
Â
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak harus memuat informasi tertentu yang diatur oleh peraturan perpajakan, seperti identitas penjual dan pembeli, jenis barang/jasa, jumlah harga, dan jumlah PPN yang dipungut. Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, faktur pajak harus dibuat pada saat-saat berikut ini: