Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemahaman dan Penjelasan PPN dalam Akuntansi Pajak

17 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 17 Juni 2024   00:13 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

03: Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah.

04: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain.

05: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN.

06: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dibebaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN.

07: Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri dengan nilai PPN Rp0.

08: Penyerahan Aktiva Pasal 16D UU PPN.

09: Penyerahan selain Penyerahan BKP dan/atau JKP yang termasuk dalam kode transaksi 01 s.d. 08 (misalnya penyerahan dalam rangka perjanjian kerjasama operasi/bagi hasil, penyerahan dalam rangka hibah, dsb).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun