Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemahaman dan Penjelasan PPN dalam Akuntansi Pajak

17 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 17 Juni 2024   00:13 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Nilai lain ini biasanya berupa harga jual yang telah termasuk PPN (harga jual bruto).

b. Tarif PPN

- Tarif PPN yang berlaku untuk penyerahan BKP/JKP oleh pedagang eceran adalah tarif umum PPN, yaitu 10% dari DPP.

Faktur Pajak Sederhana

- Pedagang eceran dapat menggunakan faktur pajak sederhana yang tidak perlu mencantumkan NPWP pembeli dan tanda tangan penjual.

- Faktur pajak sederhana ini mempermudah administrasi bagi pedagang eceran yang sering melakukan transaksi dalam jumlah banyak tetapi dengan nilai yang relatif kecil.

Penomoran kode transaksi faktur pajak

Penomoran kode transaksi pada faktur pajak adalah salah satu elemen penting dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Kode transaksi ini mencerminkan jenis transaksi yang dilakukan dan membantu dalam pelaporan serta pengawasan oleh otoritas pajak. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai penomoran kode transaksi pada faktur pajak di Indonesia:

1. Dasar Hukum dan Regulasi

Penomoran kode transaksi pada faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

2. Struktur Faktur Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun