Saat Penyerahan adalah waktu di mana penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dianggap terjadi menurut peraturan perpajakan. Penentuan saat penyerahan ini penting untuk:
- Penentuan Waktu Pungut PPN: Menentukan kapan PPN harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Penentuan Waktu Setor PPN: Menentukan kapan PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara.
- Penentuan Waktu Laporkan PPN: Menentukan kapan PPN harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Penentuan saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat penting karena mempengaruhi kapan kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN timbul.
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
a. Barang Kena Pajak Berwujud (BKP Bergerak)
Barang Kena Pajak berwujud adalah barang yang dapat dilihat, disentuh, dan dipindahkan. Contohnya adalah kendaraan, peralatan, pakaian, dan barang-barang konsumen lainnya.
Saat Penyerahan BKP Berwujud:
- Ketika Barang Diserahkan: Saat barang fisik diserahkan kepada pembeli atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pembeli.
- Ketika Barang Dikirimkan: Saat barang dikirimkan kepada pembeli, jika terdapat proses pengiriman.