Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemahaman dan Penjelasan PPN dalam Akuntansi Pajak

17 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 17 Juni 2024   00:13 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barang Tidak Berwujud: Misalnya, hak paten, hak cipta, dan lisensi.

c. Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Kriteria JKP :

Jasa Konsultasi: Misalnya, jasa hukum, jasa akuntansi, dan jasa konsultan manajemen.

Jasa Konstruksi: Misalnya, jasa pembangunan dan perbaikan gedung.

Jasa Pengangkutan: Misalnya, jasa pengiriman barang dan jasa transportasi penumpang.

Jasa Telekomunikasi: Misalnya, jasa telekomunikasi dan internet.

Saat pembuatan faktur pajak

 

PPT Pajak Prof. apollo
PPT Pajak Prof. apollo

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak harus memuat informasi tertentu yang diatur oleh peraturan perpajakan, seperti identitas penjual dan pembeli, jenis barang/jasa, jumlah harga, dan jumlah PPN yang dipungut. Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, faktur pajak harus dibuat pada saat-saat berikut ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun