- Nilai lain ini biasanya berupa harga jual yang telah termasuk PPN (harga jual bruto).
b. Tarif PPN
- Tarif PPN yang berlaku untuk penyerahan BKP/JKP oleh pedagang eceran adalah tarif umum PPN, yaitu 10% dari DPP.
Faktur Pajak Sederhana
- Pedagang eceran dapat menggunakan faktur pajak sederhana yang tidak perlu mencantumkan NPWP pembeli dan tanda tangan penjual.
- Faktur pajak sederhana ini mempermudah administrasi bagi pedagang eceran yang sering melakukan transaksi dalam jumlah banyak tetapi dengan nilai yang relatif kecil.
Penomoran kode transaksi faktur pajak
Penomoran kode transaksi pada faktur pajak adalah salah satu elemen penting dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Kode transaksi ini mencerminkan jenis transaksi yang dilakukan dan membantu dalam pelaporan serta pengawasan oleh otoritas pajak. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai penomoran kode transaksi pada faktur pajak di Indonesia:
1. Dasar Hukum dan Regulasi
Penomoran kode transaksi pada faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
2. Struktur Faktur Pajak