Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jual beli itu sendiri merupakan transaksi yang diperbolehkan berdasarkan dalil dalam Al-Quran Al-Baqarah ayat 275, yakni:

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Q. S. Al-Baqarah : 275) [37]

Selain itu juga terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Rafi' bin Khadij, yaitu:

 

  • "Telah menceritakan Yazid, telah menceritakan al-Mas'udi, dari Wail Abu Bakar, dari 'Abayah bin Rafi' bin Khadij, dari kakeknya Rafi' bin Khadij. Ia berkata: bahwa Rasulullah pernah ditanya: "apakah usaha yang paling baik?" Rasulullah menjawab, "usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik''. (HR. Ahmad).[38]
  •  

  •  
    • Rukun dan Syarat Jual Beli
  •  
  • Menurut jumhur ulama dalam jual beli terdapat rukun dan syarat diantaranya adalah:[39]
  •  
    • Orang yang berakad.
  •  
  •        Orang yang berakad, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni: 
  • 1) Berakal, yakni memiliki kemampuan untuk memilih atau membedakan mana yang terbaik baginya. Hal ini dikarenakan jual beli merupakan perbuatan untuk melepaskan kepemilikan yang diharuskan kecakapan orang yang berakad di dalamnya. 
  • 2) Harus kehendak sendiri, yakni bukan karena suatu paksaan. 
  • 3) Bukan pemboros, yakni kedua belah pihak yang saling mengikatkan dirinya dalam perjanjian jual beli bukan orang yang suka boros. 4) Baligh, yakni tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan seseorang yang belum mencapai usia yang menunjukkan ia sudah baligh, kecuali mendapat ijin dari walinya dalam hal barang yang dijadikan objek jual beli merupakan barang yang bernilai kecil dan sesuai dengan kebiasaan sehari-hari. [40]
  •  
  • Benda yang dijual-belikan 
  • Benda yang akan dijadikan objek jual beli harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: 
  • 1) Harus suci dan tidak najis, artinya barang yang diperjualbelikan bukan merupakan barang yang najis atau barang yang diharamkan. 
  • 2) Benda yang diperjual belikan harus memiliki manfaat, yakni tidak termasuk ke dalam perbuatan menyia-nyiakan harta. 
  • 3) bendanya harus nyata atau dapat diserahterimakan. Jadi tidak sah menjual barang yang belum nyata dan tidak dapat diserahterimakan, seperti menjual burung yang masih terbang di udara. 
  • 4) bendanya ada dalam kepemilikan seseorang, yang artinya benda yang akan dijual merupakan hak milik penjual atau dikuasakan kepada orang tertentu untuk dijualkan. 5) keberadaan barang harus diketahui oleh orang yang berakad, yang artinya bentuk, kadar dan sifat benda diketahui oleh kedua belah pihak.[41]
  •  

    Shighat

    Shighat adalah proses ijab dan qabul yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Adapun syarat-syaratnya adalah: Pertama, ijab dan qabul harus saling sesuai, yakni tidak sah jual beli bila keduanya tidak sesuai. Misal ungkapan pembeli dengan penjual yang berlainan. Kedua, ijab dan qabul harus diakukan pada waktu yang bersamaan.

    Nilai Tukar
     Nilai tukar adalah sesuatu yang memenuhi tiga syarat, yakni bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange).[42] Dalam ilmu fiqih, para ulama memberikan syarat yang harus terpenuhi dalam nilai tukar, yaitu: 1) harus jelas jumlahnya. 2) dapat diserahkan pada saat transaksi. 3) bukan barang yang diharamkan.[43]

  •  

    Macam-Macam Jual Beli
    Dari segi hukum, jual beli terbagi ke dalam dua macam, yaitu jual beli yang sah menurut hukum (jual beli shahih) dan jual beli yang batal menurut hukum (jual beli bathil/fasid).[44] Namun dalam pendapat lainnya, jual beli terbagi ke dalam tiga macam. Ketiga macam tersebut adalah dengan membedakan antara jual beli fasid dan bathil.[45]

  •  
  • Jual beli yang shahih adalah setiap jual beli yang memenuhi rukun dan syarat dari jual beli. Adapun jual beli bathil adalah akad yang salah satu rukun dan syaratnya tidak terpenuhi dengan sempurna, seperti contoh jual beli yang dilakukan oleh orang gila.

  • Sedangkan jual beli fasid adalah akad yang secara syarat rukun terpenuhi, namun terdapat masalah atas sifat akad tersebut seperti jual beli benda yang belum diketahui keberadaannya. Sedangkan jual beli bathil dan jual beli fasid merupakan jual beli yang dilarang dan bahkan para ulama sepakat bahwa kedua akad ini dilarang serta tidak diakui adanya perpindahan kepemilikan.[46]
  •  

  • METODE PENELITIAN 
  • Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriftif. Pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis/lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.[47]
  •  

    Lokasi penelitian ini adalah masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja. Di mana istrumen penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan dan observasi terstruktur. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Analisis data yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini bertahap. Di mana tahap pertama adalah reduksi data, yakni mengolah data dengan cara mencari yang penting-penting dan membuang yang tidak diperlukan. Tahak kedua menyajikan data dan memberi kesimpulan sebagai tahap terakhir.

    Adapun pengecekan keabsahan data, dilakukan peneliti dengan melakukan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi sebagai metode terkahir yang digunakan peneliti untuk mengecek keabsahan data yang didapatkan di lapangan.

TEMUAN PENELITIAN

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun