Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun menurut pandangan ulama madzhab Hanafi, jual beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan jual beli yang shahih, yakni jual beli yang diperbolehkan karena sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli itu sendiri.[85] 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa benda wakaf yang diperjual belikan di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan benda wakaf yang sudah memenuhi kriteria benda wakaf yang dapat diperjual belikan. Selain itu dalam pandangan mereka, penjualan benda wakaf itu boleh dilakukan oleh siapa saja.[86]

Sehingga dengan adanya pendapat tersebut, nadzir dan para pihak yang melakukan penjualan benda wakaf tersebut pada dasarnya sudah memiliki hak atas penjualan benda wakaf itu sendiri. Terlebih lagi nadzir merupakan orang yang memang ditugaskan dalam pengelolaaan dan pengembangan benda wakaf itu sendiri. di mana salah satu tugas nadzir adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.[87]

Oleh karena itu, dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Hanafi. 

PENUTUP

Berdasarkan hasil penelitian tentang jual beli benda wakaf dalam rangka menarik sumbangan pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daj, dapat disimulkan sebagai berikut:

 Praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dari adanya sumbangan masyarakat untuk renovasi total masjid tersebut dengan cara membangun ulang, di mana pada tahap awal terbentuk pondasi masjid dan beberapa tiang dari hasil sumbangan berbagai masyarakat. Kemudian benda wakaf berupa tiang masjid yang baru terbentuk tersebut diperjualkan oleh masyarakat setempat agar menjadi wakaf dari orang yang membelinya.
Pandangan hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali, dikarenakan benda yang diperjual belikan bukanlah benda yang termasuk ke dalam kategori benda yang dapat diperjual belikan dalam pandagan mereka. 

Selain itu dalam pandangan mereka praktik jual beli yang dilakukan adalah jual beli yang bathil, dikarenakan tidak memenuhi syarat jual beli yaitu penjual bukan orang yang meiliki hak jual atas benda tersebut. Sedangkan dalam pandangan ulama madzhab Hanafi hal itu diperbolehkan, dikarenakan sudah terdapat ganti yang menjanjikan atas penjualan benda wakaf tersebut sebagai salah satu syarat sebagai benda wakaf yang dapat diperjual belikan. Selain itu dalam hal muamalahnya sudah termasuk jual beli yang sahih, yakni memenuhi rukun dan syarat jual beli.

DAFTAR RUJUKAN

Ayudin. "Hukum Jual Beli Harta Wakaf Dalam Perspektif Empat Imam Madzhab (Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Shafi'i dan Imam Hambali)". Maqosid. 2. Juli, 2016.

Asy'ari, M. Khoirul Hadi Al. "Pandangan Ibn Qudamah Tentang Wakaf Dan Relevansinya Dengan Wakaf Di Indonesia". Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam. 1. Juni, 2016.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun