Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Madzhab Syafi'i

Dalam pandangan madzhab Syafi'i, mayoritas mereka melarang penjualan maupun penukaran benda wakaf. Menurut mereka benda wakaf tetap harus diambil manfaatnya sampai benar-benar habis. Bahkan jika benda wakaf telah rusak, menurut Imam Nawawi benda wakaf tersebut dibiarkan begitu saja. [13]

Selain itu, menurut Syarbini, Syairazi, Imam Syafi'i pribadi dan jumhur ulama dari kalangan madzhab Syafi'i menyatakan bahwa benda wakaf dilarang untuk diperjual belikan. Namun jika seandainya benda wakaf itu bisa diambil manfaatnya dengan menjadikan sebagai kayu bakar, maka boleh memanfaatkannya dengan cara tersebut. [14]

Sedangkan Al-Mawardi berpendapat bahwa benda wakaf tidak bergerak tidak boleh dijualbelikan, dikarenakan masih ada kemungkinan untuk diperbaiki. Adapun jika benda wakaf berupa benda bergerak yang tidak bisa memberikan manfaat lagi, maka dalam hal ini senada dengan pendapat Al-Ramli bahwa benda tersebut boleh dijual untuk menghilangkan kemubadziran. [15]

Madzhab Maliki

Dalam menghukumi penjualan benda wakaf, madzab Maliki membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak. Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki adalah boleh menjual benda wakaf bergerak. 

Hal itu dapat dilakukan jika benda yang dimaksud sudah tidak dapat diambil manfaatnya lagi seperti baju yang rusak. Namun selama benda wakaf masih dapat diambil manfaatnya meskipun bukan orang yang dituju sebagai orang yang berhak menerima wakaf, maka hal itu tidak diperbolehkan untuk dijual seperti buku wakaf yang sudah tidak dipakai lagi boleh diberikan kepada orang lain untuk menggunakannya tanpa harus menjualnya.[16]

Sama hal nya dengan barang wakaf yang membutuhkan biaya perawatan yang besar maka boleh dijual dan diganti dengan barang yang tidak membutuhkan biaya perawatan yang memiliki spesifikasi sama atau minimal menyerupai barang wakaf asli. Seperti contoh kuda yang perlu perawatan diganti dengan senjata lain yang sama-sama bisa digunakan perang.[17]

Adapun berkaitan dengan benda wakaf tidak bergerak, maka dalam hal ini para ulama madzhab Maliki secara tegas melarang untuk menjualnya kecuali dalam keadaan darurat seperti tanah wakaf yang diperlukan sebagai pelebaran jalan.[18] Maka dalam keadaan yang sedemikian rupanya boleh benda wakaf itu diperjualbelikan.

Jika benda wakaf tidak bergerak berupa masjid, maka sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Kalabi bahwa madzhab Maliki bersepakat atas kemutlakan dilarangnya  penjualan masjid yang diwakafkan.[19]  Akan tetapi boleh dilakukan penukaran dengan benda yang sejenis. Misal, masjid dengan masjid dalam rangka melestarikan nilai wakaf dari masjid yang lama.[20]

Sedangkan selain masjid, madzhab Maliki melarang dengan ketat penjualan benda tersebut selama masih bisa diambil manfaatnya atau benda yang dalam keadaan tidak bisa memberikan manfaat akan tetapi masih ada kemungkinan bisa memberikan manfaat di masa yang akan datang.[21] 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun