Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Serah terima uang yang dilakukan oleh penjual dan pembeli tersebut tidak disertakan dengan serah terima benda yang diperjualbelikan, di mana benda wakaf berupa tiang masjid yang sudah dibeli oleh masyarakat tidak diberikan kepada masyarakat selaku pembeli. Melainkan tetap pada tempat semula sesuai dengan motif dari adanya penjualan tersebut dan tetap akan dipergunakan sebagaimana fungsi awal, yakni sebagai penyangga dari masjid yang akan dibangun.

Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Benda Wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Wakaf merupakan salah satu dari beberapa amal perbuatan yang senantiasa mengalirkan pahala bagi orang yang melakukannya. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam:

"Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh baginya". (HR. Muslim).[48]

Secara istilah wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan setiap benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[49]

Dalam melakukan wakaf, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Di mana rukun dan syarat tersebut merupakan penentu sah tidaknya wakaf yang dilakukan oleh seseorang. Jika melihat perwakafan yang dilakukan oleh para waqif kepada nadzir di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dengan cara meminta sumbangan untuk pemangunan masjid, dapat diakatakan bahwa hal tersebut sudah memenuhi kriteria wakaf yang sah menurut hukum Islam. 

Perihal tentang sahnya perwakafan yang dilakukan oleh waqif pada nadzir di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja di atas, dikarenakan uang atau barang yang disumbangkan akan digunakan sebagai sarana dalam memenuhi kebutuhan bahan-bahan dalam pembangunan masjid itu sendiri. 

Di mana setiap sumbangan yang terkumpul untuk pembangunan masjid, baik uang atau barang yang menjadi bagian dari bangunan masjid, sudah berlaku atasnya hukum-hukum masjid yang pada dasarnya itu merupakan benda wakaf, meskipun dalam pengumpulannya dilakukukan tanpa diucapkan shighat dari pihak penyumbang atau nadzirnya seperti hasil sumbangan masyarakat dibuat tiang masjid.[50]

Oleh karena itu, tiang yang diperjual belikan kepada masyarakat di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja termasuk ke dalam benda wakaf masjid. Hal itu dikarenakan tiang tersebut terbentuk dari hasil sumbangan masyarakat yang dikumpulkan dalam rangka pembangunan masjid Istiqlal itu sendiri. 

Berkaitan dengan membangun dan merenovasi masjid merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, hal ini didasarkan pada firman Allah Taala dalam surah al-Taubah ayat 18:"Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk". (Q.S. Al-Taubah : 18).[51]


Wajhud-dilalah dari ayat ini bahwa Allah SWT menyebut orang yang memakmurkan masjid, asalkan memenuhi semua persyaratannya, digolongkan sebagai orang-orang yang mendapat petunjuk. Tetapi bagaimana kita bisa menjadi orang seperti itu, kalau masjid yang mau dimakmurkan malah tidak ada. Maka langkah paling awal dari ibadah memakmurkan masjid itu tidak lain adalah mulai dari mendirikan masjid itu sendiri. Dan ayat ini selain memerintahkan kita untuk memakmurkan masjid, juga menjadi dalil atas perintah untuk sejak awal mendirikan masjid.[52]

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun