Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakaf Masjid
Secara bahasa masjid berasal dari bahasa Arab, yaitu "masjidun" yang memiliki arti tempat sujud. Kata tersebut merupakan isim makan dari kata "sajada, yasjudu, sujudan" yang berarti membungkuk dengan khikmat.[31]

Sedangkan secara istilah, An-Nasafi menyatakan bahwa masjid adalah rumah yang dibangun khusus untuk shalat dan beribadah di dalamnya kepada Allah. Selain itu, Al-Qadhi Iyadh menyatakan bahwa masjid adalah semua tempat di muka bumi yang memungkinkan untuk menyembah dan bersujud kepada Allah. [32]

Masjid sebagai salah satu bentuk wakaf memiliki banyak bentuk shighat, yaitu: 

1) Sebidang tanah diwakafkan menjadi masjid, seperti perkataan waqif "aku jadikan tempat ini sebagai masjid". Dengan itu, menurut pendapat yang kuat hukumnya secara langsung tanah yang dimaksud menjadi masjid meskipun tidak terdapat bangunan masjid, sehingga hamparan tanah itu diberlakukan hukum masjid, seperti haram bagi yang berhadats besar berdiam di tempat itu, dll. 

2) Wakaf tanah agar dibangun masjid, yakni waqif tidak menjadikan tanah yang dimaksud sebagai masjid, tetapi dimaksudkan agar di atas tanah itu dibangun masjid. Dengan demikian tanah yang diwakafkan tidak serta merta menjadi masjid, akan tetapi statusnya sebagai tanah wakaf. 

3) Wakaf bangunan menjadi masjid, artinya tanah dan bangunan yang sudah jadi, diwakafkan menjadi masjid, baik bangunan tersebut model masjid atau tidak. Wakaf masjid model ini menjadikan tanah dan bangunan tersebut dihukumi masjid setelah shighat wakaf diucapkan. 

4) Menghimpun dana untuk pembangunan masjid, yakni mengumpulkan dana atau barang yang dapat menunjang pembangunan masjid, di mana uang atau barang yang terkumpul dari penyumbang digunakan untuk pembangunan masjid itu sendiri. Wakaf masjid model ini tidak memerlukan shighat, dikarenakan bangunan yang berdiri dari hasil sumbangan itu dengan sendirinya berlaku hukum masjid meskipun tidak terdapat shighat wakaf dari penyumbang maupun pengurus masjid, sebab setiap bahan material bangunan yang sudah terpasang dalam bangunan fisik masjid dengan sendirinya menjadi masjid.[33]

Jual Beli
Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli

Jual beli dalam bahasa Arab berasal dari kata al-bai', yang berarti menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain).[34] Sedangkan menurut istilah terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ulama. 

Salah satunya adalah definisi yang dikemukakan oleh ulama madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa  jual beli adalah saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu. Definisi lain juga dikemukakan oleh Imam Al-Nawawi, bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik.[35] 

Hal senada juga dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, bahwa jual beli merupakan tukar menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan.[36]

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun