Pengertian dan Dasar Hukum WakafSecara etimologi kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa, yang artinya menahan, berhenti, diam ditempat atau tetap berdiri.[7]  Waqafa dalam bahasa Arab memiliki arti yang sama dengan kata habasa,  yang artinya  menahan. Begitu juga dengan kata al-waqfu, dalam bahasa Arab memiliki makna yang sama dengan kata al-tahbis dan kata al-tasbil, yaitu menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan.[8]
Secara istilah ulama madzhab memebrikan definisi yang berbeda-beda.Â
1)Â Imam Hanafi menyatakan bahwa wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik orang yang mewakafkan dan menyedekahkan manfaatnya untuk tujuan kebaikan.Â
2)Â Imam Syafi'i dan Imam Hambali mendefinikan wakaf dengan menahan harta yang dapat diambil manfaatnya serta kekal zatnya dengan lepas penguasaan waqif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama atau dilakukan untuk jalan kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Taala.Â
3) Maliki menyatakan bahwa wakaf adalah pemilik harta menjadikan manfaat harta yang dimilikinya, walaupun yang dimilikinya berupa upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti uang, wakaf dilakukan dengan diucapkan untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik.[9]Â
Wakaf itu sendiri merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana dalil yang terdapat dalam Al-Quran surah Al-Imran ayat 92:Â
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya". (Q.S. Al-Imran : 92).[10]
Selain itu juga terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radliyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh baginya". (HR. Muslim).[11]
Menjual Benda Wakaf Dalam IslamÂ
Sebelum membahas pendapat para ulama terkait dengan hukum menjual benda wakaf, ada dua istilah dalam jual beli benda wakaf, yakni ibdal dan istibdal. Ibdal adalah perbuatan menjual benda wakaf untuk membeli benda lain sebagai ganti dari benda wakaf tersebut. sedangkan Istibdal adalah perbuatan menjadikan benda tertentu sebagai pengganti benda wakaf asli yang telah dijual.[12]
Adapun pandangan ulama madzhab terkait dengan hukum penjualan dan penukaran benda wakaf adalah sebagai berikut: