Mohon tunggu...
Siti Khoirnafiya
Siti Khoirnafiya Mohon Tunggu... Lainnya - Pamong budaya

Antropolog, menyukai kajian tentang bidang kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mendem dan Ndadi dalam Jaranan, dalam Beberapa Perspektif

16 Agustus 2024   07:21 Diperbarui: 16 Agustus 2024   07:24 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manfaat Kajian Antropologi

  • Pelestarian Budaya: Kajian antropologi dapat membantu melestarikan budaya mendem dan ndadi dengan mendokumentasikan dan menganalisis praktik-praktik yang ada.

  • Pengembangan Pariwisata: Pemahaman yang lebih baik tentang budaya mendem dan ndadi dapat membantu mengembangkan pariwisata yang berkelanjutan dan bernilai budaya.

  • Dialog Antar Budaya: Kajian antropologi dapat memfasilitasi dialog antar budaya dan mempromosikan toleransi terhadap keberagaman budaya.

Kajian antropologi tentang budaya mendem dan ndadi memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam memahami kompleksitas fenomena ini. Dengan memahami akar budaya dan makna simbolis yang terkandung di dalamnya, kita dapat menghargai kekayaan warisan budaya Indonesia.

Referensi yang perlu dibaca:

 "The Javanese Concept of 'Mendem' and Its Implications for Social Harmony" oleh Suparno (2015)

 "Ndadi: A Study of Javanese Character Formation" oleh Sri Wahyuni (2018)

 "The Role of Tradition in Modern Javanese Society: A Case Study of 'Mendem' and 'Ndadi'" oleh Bambang Supriyanto (2020)

Semoga bermanfaat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun