Mohon tunggu...
Sherly Maharani
Sherly Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukai konten tentang pendidikan dan entertainment.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kompensasi dan Benefit Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Pada PT Star Omega Abadi Group

14 Januari 2025   20:39 Diperbarui: 14 Januari 2025   20:39 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengacu pada kesesuaian harapan atas tunjangan yang diinginkan.

Fasilitas

Mengacu pada kelengkapan dan ketersediaan hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan karyawan.

2.4       Benefit

Benefit atau tunjangan merupakan salah satu komponen yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Tunjangan tersebut diberikan secara tidak langsung kepada karyawan untuk meningkatkan rasa kepuasan kepada karyawan. Benefit adalah kompensasi tambahan (financial/ non financial) yang diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka (Hasibuan, 2017:133).

Menurut Dessler (2017:444) tunjangan merupakan pembayaran tidak langsung yang diberikan kepada karyawan bisa mencakup misalnya asuransi jiwa dan kesehatan, cuti, pensiun, dan rencana pendidikan dan rabat untuk produk-produk perusahaan. Selanjutnya menurut Moekijat (2016:173) benefit dapat dipandang sebagai sumbangan-sumbangan yang berwujud uang kepada pegawai, misalnya pembayaran khusus kepada pegawai yang sakit, asuransi, perawatan rumah sakit, pensiun dan sebagainya.

Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang benefit atau tunjangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa benefit atau tunjangan adalah salah satu komponen penting yang diberikan kepada karyawan secara tidak langsung guna meningkatkan kesejahteraan karyawan.

2.4.1    Jenis-Jenis Benefit

Menurut Dessler (2017: 444) jenis-jenis tunjangan (benefit) dapat meliputi hal-hal sebagai berikut:

Tunjangan bayaran suplemen

Semua perusahaan memiliki tunjangan bayaran suplemen, yaitu tunjangan bagi waktu tidak aktif bekerja. Hal ini mencakup asuransi ketunakaryaan (apabila pegawai dirumahkan), uang liburan dan hari libur, uang sakit, uang pesangon (apabila pegawai diberhentikan), dan tunjangan ketunakaryaan suplemen (yang menjamin keberlangsungan penghasilan apabila perusahaan/pabrik ditutup).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun