Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

8 Maret 2023   07:36 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:45 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e.Saudara laki-laki kandung (seibu seayah)

f. Saudara laki-laki seayah

g.Saudara laki-laki seibu

h. Kemenakan laki-laki kandung (anak laki-laki Saudara laki-laki kandung) dan seterusnya keBawah dari garis laki-laki

i.Kemenakan laki-laki seayah (anak laki-laki saudara laki-laki seayah) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki

j.Paman kandung (saudara laki-laki kandungAyah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-Laki

k.K. Paman seayah (saudara laki-laki seayah ayah)Dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki

              L. akidara sepupu laki-laki kandung (anak laki- laki paman kandung) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki. Termasuk di dalamnya anak paman ayah, anak paman kakek dan seterusnya, dan anak keturunannya dari garis laki-laki

M. Saudara sepupu laki-laki seayah (anak laki- laki paman seayah) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki. N. Suami

               O. Laki-laki yang memerdekakan budak (mu'tiq)

AHLI WARIS PEREMPUAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun