e.Saudara laki-laki kandung (seibu seayah)
f. Saudara laki-laki seayah
g.Saudara laki-laki seibu
h. Kemenakan laki-laki kandung (anak laki-laki Saudara laki-laki kandung) dan seterusnya keBawah dari garis laki-laki
i.Kemenakan laki-laki seayah (anak laki-laki saudara laki-laki seayah) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
j.Paman kandung (saudara laki-laki kandungAyah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-Laki
k.K. Paman seayah (saudara laki-laki seayah ayah)Dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
       L. akidara sepupu laki-laki kandung (anak laki- laki paman kandung) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki. Termasuk di dalamnya anak paman ayah, anak paman kakek dan seterusnya, dan anak keturunannya dari garis laki-laki
M. Saudara sepupu laki-laki seayah (anak laki- laki paman seayah) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki. N. Suami
        O. Laki-laki yang memerdekakan budak (mu'tiq)
AHLI WARIS PEREMPUAN