Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

8 Maret 2023   07:36 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:45 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Kolektif

Sistem kewarisan kolektif adalah suat sistem kewarisan dimana harta peninggalan diwaris oleh sekelompok waris yang merupakan persekutuan hak; harta tersebut merupakan pusaka yang tidak dapat dibagikan kepada pan ahli waris untuk dimiliki secara individual Misalnya, harta pusaka dalam masyarakat ma lineal di Minangkabau, dan dalam batas tertent terdapat juga dalam masyarakat parental Minahasa (terhadap barang kalakeran), demiki pula dalam masyarakat patrialincal di Ambo (terhadap tanah dati).

Sistem Mayoret

Sistem kewarisan mayoret adalah suatu sistem kewarisan dimana pada saat wafat pewaris, anak tertua laki-laki (misalnya, di Bali dan Batak) atau perempuan (misalnya, di Sumatera Selatan, Tanah Semendo dan Kalimantan Barat, suku Dayak) berhak tunggal untuk mawaris seluruh atau sejumlah harta pokok dari harta peninggalan.

HARTA PENINGGALAN

Harta peninggalan seseorang adalah harta yang ada pada saat ia meninggal. Harta peninggalan ini harus dibedakan dalam berbagai macam sifat, yaitu: barang asal istri, barang asal suami, dan barang gono gini (pencarian bersama antara suami dan istri). Yang diwaris adalah barang asal pewaris dalam hal ada anak, bagian dari gono gini, dan barang yang diperoleh pewaris dari warisan, hadiah dan sebagainya.

Kecuali macam harta tersebut, masih harus diperhatikan pula barang yang dipandang keramat yang biasanya hanya dapat jatuh pada ahli waris dengan kualitas tertentu, barang yang masih terikat oleh hak pertuanan, hak ulayat desa yang hanya dapat diwariskan kepada anak yang tinggal di desa bersangkutan atas persetujuan rapat desa.

Masih harus diperhatikan juga barang tertentu yang menurut adat setempat hanya dapat jatuh pada ahli waris tertentu. Misalnya, di Aceh, pekarangan tempat tinggal orang tua pada waktu meninggal menjadi hak anak perempuan tertua, dan di Tapanuli, di kalangan suku Batak, menjadi hak anak laki-laki tertua atau termuda.

Hal yang harus diperhatikan juga ialah hak orang lain yang menyangkut harta peninggalan, yaitu hutang pewaris. Perihal melunasi hutang pewaris itu terdapat berbagai kebiasaan.

HUKUM KEWARISAN ISLAM

  Yang dimaksud dengan hukum kewarisan Islam di sini adalah hukum kewarisan yang diatur dalam Alquran, sunah Rasul dan Fikih sebagai hasil ijtihad para fukaha dalam memahami ketentuan Alquran dan sunah Rasul. Dengan demikian, hukum kewarisan Islam merupakan bagian dari agama Islam. Oleh karenanya, tidak aneh jika bagi umat Islam, tunduk kepada hukum kewarisan Islam itu merupakan tuntutan keimanannya kepada Allah swt. Berkesengajaan menyimpang dari ketentuan hukum kewarisan Islam bertentangan dengan keimanan kepada Allah swt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun