Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

8 Maret 2023   07:36 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:45 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para ulama sependapat bahwa wasiat, dalam batas sebanyak-banyaknya 1/3 harta peninggalan (setelah diambil untuk biaya penyelenggaraan jenazah dan membayar hutang) dan ditujukan kepada bukan ahli waris, wajib dilaksanakan. Tanpa izin siapa pun. Apabila wasiat ternyata melebihi sepertiga harta peninggalan, menurut pendapat kebanyakan ulama (jumhur), wasiat dipandang sah, tetapi pelaksanaannya terhadap kelebihan dari 1/3 harta peninggalan tergantung kepada izin ahli waris. Jika semua ahli waris mengizinkan, selebihnya 1/3 harta peninggalan dapat diluluskan seluruhnya. Apabila sebagian mengizinkan dan sebagian tidak, yang diluluskan hanyalah yang menjadi hak waris yang mengizinkan saja. Menurut pendapat ulama Dhahiriyah, wasiat lebih dari 1/3 harta itu dipandang batal meski ada izin dari ahli waris sebab hadis Nabi menentukan bahwa berwasiat dengan 1/3 harta itu sudah dipandang banyak.

SEBAB TERJADINYA WARISAN

Yang menyebabkan terjadinya warisan adalah salah satu dari empat hal berikut ini:

a.Hubungan kerabat atau nasab, seperti ayah,Ibu, anak, cucu, saudara-saudara kandung,Seayah, seibu dan sebagainya.

B. Hubungan perkawinan, yaitu suami atau istri, meskipun belum pernah berkumpul, atau telah bercerai, tetapi masih dalam masa 'iddah talak raj'i.

C.Hubungan walak, yaitu hubungan antara bekas budak dan orang yang memerdekakannya apabila bekas budak itu tidak mempunyai ahli waris yang berhak menghabiskan seluruh harta warisan. (Praktis, sebab walak ini tidak perlu diperhatikan karena perbudakan sudah lama hilang).

D.Tujuan Islam (jihatul Islam), yaitu baitul mal.(perbendaharaan negara) yang menampung Harta warisan orang yang tidak meninggalkan Ahli waris sama sekali dengan sebab tersebut di atas.

SYARAT WARISAN

 a. Pewaris benar-benar telah meninggal, atau dengan keputusan hakim dinyatakan telah meninggal; misalnya, orang yang tertawan dalam peperangan dan orang hilang (mafqud) yang telah lama meninggalkan tempat tanpa diketahui hal ihwalnya.Menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hambaliyah, apabila lama meninggalkan tempat itu sampai berlangsung selama 4 tahun, sudah dapat dinyatakan mati. Menurut pendapat ulama mazhab lain, terserah kepada ijtihad hakim dalam melakukan pertim- bangan dari berbagai macam segi kemung kinannya.

b.Ahli waris benar-benar masih hidup ketika pewaris meninggal, atau dengan keputusan hakim dinyatakan masih hidup pada saat pewaris meninggal. Maka, jika dua orang yang saling mempunyai hak waris satu sama lain meninggal bersama-sama atau berturut, tetapi tidak dapat diketahui siapa yang mati lebih dulu, di antara mereka tidak terjadi waris-mewaris. Misalnya, orang yangmeninggal dalam suatu kecelakaan pener- bangan, tenggelam, kebakaran dan sebagainya.

C. Benar-benar dapat diketahui adanya sebab warisan pada ahli waris, atau dengan kata lain, benar-benar dapat diketahui bahwa ahli waris bersangkutan berhak waris. Syarat ketiga ini disebutkan sebagai suatu penegasan yang diperlukan, terutama dalam pengadilan meskipun secara umum telah disebutkan dalam sebab-sebab warisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun