Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam

8 Maret 2023   07:36 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:45 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGHALANG WARISAN

a.Berbeda agama antara pewaris dan ahli waris. Alasan penghalang ini adalah hadis Nabi yang mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak berhak waris atas harta orang Muslim. Antara suami dan istri yang berlainan agama,misalnya: suami beragama Islam dan istri beragama Kristen, apabila salah satunya menginginkan agar suami atau istri dapat ikut menikmati harta peninggalannya, dapat dilakukan dengan jalan wasiat.

b.b. Membunuh. Hadis Nabi mengajarkan bahwa pembunuh tidak berhak waris atas harta peninggalan orang yang dibunuh. Yang dimaksud dengan membunuh adalah membunuh dengan sengaja yang mengandung unsur pidana, bukan karena membela diri dan sebagainya. Percobaan membunuh belum dipandang sebagai penghalang warisan.

c. Menjadi budak orang lain. Budak tidakberhak memiliki sesuatu. Oleh karenanya, ia tidak berhak mendapatkan warisan.

MACAM AHLI WARIS

Ahli waris dapat digolongkan menjadi beberapa golongan ditinjau dari segi kelaminnya dan dari segi haknya atas harta wlaki-laki.Dari segi jenis kelaminnya, ahli waris dibagi menjadi dua golongan, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.Dari segi haknya atas harta warisan, ahli waris dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: dzawil furudl, 'ashabah, dan dzawil arhaam.

AHLI WARIS LAKI-LAKI

a.Ayah.

b.Kakek (bapak ayah) dan seterusnya ke atasDari garis laki-laki.

c.. Anak laki-laki

d.Cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun