PENGHALANG WARISAN
a.Berbeda agama antara pewaris dan ahli waris. Alasan penghalang ini adalah hadis Nabi yang mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak berhak waris atas harta orang Muslim. Antara suami dan istri yang berlainan agama,misalnya: suami beragama Islam dan istri beragama Kristen, apabila salah satunya menginginkan agar suami atau istri dapat ikut menikmati harta peninggalannya, dapat dilakukan dengan jalan wasiat.
b.b. Membunuh. Hadis Nabi mengajarkan bahwa pembunuh tidak berhak waris atas harta peninggalan orang yang dibunuh. Yang dimaksud dengan membunuh adalah membunuh dengan sengaja yang mengandung unsur pidana, bukan karena membela diri dan sebagainya. Percobaan membunuh belum dipandang sebagai penghalang warisan.
c. Menjadi budak orang lain. Budak tidakberhak memiliki sesuatu. Oleh karenanya, ia tidak berhak mendapatkan warisan.
MACAM AHLI WARIS
Ahli waris dapat digolongkan menjadi beberapa golongan ditinjau dari segi kelaminnya dan dari segi haknya atas harta wlaki-laki.Dari segi jenis kelaminnya, ahli waris dibagi menjadi dua golongan, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.Dari segi haknya atas harta warisan, ahli waris dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: dzawil furudl, 'ashabah, dan dzawil arhaam.
AHLI WARIS LAKI-LAKI
a.Ayah.
b.Kakek (bapak ayah) dan seterusnya ke atasDari garis laki-laki.
c.. Anak laki-laki
d.Cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.