Dalam hubungan ini QS An Nisaa' (4): 65 mengajarkan,
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. QS An Nur (24): 51 mengajarkan juga. "Sesungguhnya jawaban orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili di antara mereka ialah ucapan, 'Kami mendengar, dan kami patuh. Dan mereka itulah orang yang beruntung.
Khusus mengenai wajib mentaati ketentuan hukum kewarisan Islam, Alquran dalam menyebutkan rentetan ayat hukum kewarisan mengakhiri dengan penegasan pada QS An Nisaa' (4): 13-14,
"(Hukum) itu adalah ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan rasul- Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir padanya sungai- sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan."
PRINSIP HUKUM KEWARISAN ISLAM
Hukum Kewarisan Islam mempunyai prinsip yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.Hukum kewarisan Islam menempuh jalan tengah antara memberi kebebasan kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya prinsip komunisme yang tidak mengakui adanya lembaga hak milik perseorangan, yang dengan sendirinya tidak mengenal sistem kewarisan. Prinsip ini menentukan bahwa pewaris diberi hak memindahkan harta peninggalan- nya kepada orang yang diinginkan dengan jalan wasiat, tetapi dibatasi maksimal sepertiga harta peninggalan. Sebelihnya, menjadi hak ahli waris menurut hukum.
b.Kewarisan merupakan ketetapan hukum; yang mewariskan tidak dapat menghalangi ahli waris dari haknya atas harta peninggalan dan ahli waris berhak atas harta peninggalan tanpa memerlukan pernyataan menerima dengan sukarela atau atas putusan pengadilan, tetapi ahli waris tidak dibebani melunasi hutang pewaris dari harta pribadinya.
c.Kewarisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan perka- winan atau pertalian darah. Keluarga yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris lebih diutamakan daripada keluarga yang lebih jauh; yang lebih kuat hubungannya dengan pewaris lebih diutamakan daripada yang lebih lemah. Misalnya, ayah lebih diutamakan daripada kakek, saudara kandung lebih diutamakan daripada saudara seayah, dengan kekecualian saudara seibu tidakdikalahkan oleh saudara sekandung
d.Hukum kewarisan Islam lebih condong untuk membagi harta warisan kepada sebanyak mungkin ahli waris yang sederajat, dengan menentukan bagian tertentu kepada beberapa ahli waris. Misalnya, jika ahli waris terdiri dari ibu, istri, seorang anak perempuan dan saudara perempuan kandung, semuanya mendapat bagian.
e.Hukum kewarisan Islam tidak membedakan hak anak atas harta peninggalan; anak yang sulung, menengah atau bungsu, telah besar atau baru saja lahir, telah berkeluarga atau belum, semua berhak atas harta peninggalan orang tua, namun, besar kecil bagian yang diterima dibedakan sejalan dengan besar kecil beban kewajiban yang harus ditunaikan dalam kehidupan keluarga. Misalnya, anak laki-laki yang dibebani nafkah keluarga diberi hak lebih besar daripada anak perempuan yang tidak dibebani nafkah keluarga.