f.
f. Hukum kewarisan Islam membedakan besar kecil bagian tertentu ahli waris diselaraskan dengan kebutuhannya dalam hidup sehari- hari, di samping memandang jauh dekatnya hubungan kekeluargaan dengan pewaris Bagian tertentu dari harta peninggalan adalah ,,,,,dan.
HARTA PENINGGALAN
Menurut hukum kewarisan Islam, yang disebut harta peninggalan adalah benda berwujud atau hak kebendaan yang ditinggalkan pewaris. Namun, pada harta peninggalan itu terlekat hak yang harus ditunaikan, yaitu hak si pewaris sendiri yang berupa biaya penyelengga- raan jenazahnya, sejak dimandikan sampai dimakamkan; kemudian hak para kreditur; kemudian orang atau badan yang menerima wasiat pewaris. Setelah tiga macam hak itu ditunaikan, barulah para harta peninggalan itu. Ahli waris berhak atas Kiranya akan lebih memudahkan pengertian jika harta peninggalan itu digunakan untuk menyebut semua harta yang ditinggalkan Adanya harta perkawinan gono gini yang terjadi atas hasil usaha bersama suami istri dapat dibenarkan hukum Islam, dipandang sebagai harta syirkah (persekutuan). Maka, hukum kewarisan Islam pun hanya memandang harta yang menjadi bagiannya dari harta gono gini tersebut, sebagai harta peninggalan dari suami atau istri.Mengenai harta asal, yang menurut hukum adat di Jawa hanya dipandang sebagai harta peninggalan dalam hal pewaris meninggalkan anak keturunan, menurut hemat kami harus memperoleh kepastian kedudukan pemilikan- nya. Dalam hal harta asal adalah milik pribadi seseorang, menurut hukum Islam harta asal juga merupakan harta peninggalan yang bersang- kutan, yang menjadi hak ahli waris yang ada menurut hukum, meskipun tidak ada anak keturunan seorang pun yang ditinggalkan pewaris.
AHLI WARIS
Hukum kewarisan Islam mengenal tiga golongan ahli waris:
 a. Ahli waris yang memperoleh bagian tertentumenurut Alquran atau sunah Rasul, disebutwaris dzawil furudl.
b. Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan dalam Alquran maupun sunah Rasul, disebut waris 'ashabah.
c. Ahli waris yang mempunyai hubungan famili dengan pewaris, tetapi tidak termasuk dua golongan waris dzawil furudl dan 'ashabah, disebut waris dzawil arham.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Jika telah meninggal, seseorang segera terlepas hubungan milik dengan harta kekayaan itu. Harta peninggalan tersebut langsung beralih kepada orang lain yang mempunyai hak terhadap harta peninggalan, kecuali yang menyangkut biaya penyelenggaraan jenazahnya. Sebagaimana telah disebutkan di muka, hak yang menyangkut harta peninggalan seseorang, setelah hak yang menyangkut kepentingan pewaris, adalah hak para kreditur dan orang atau badan yang menerima wasiat, kemudian hak para ahli waris.