Perlindungan Hak Warga Negara:
- Menjamin perlindungan hak warga negara dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
Mendorong Inovasi:
- Mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencapai efisiensi dan efektivitas.
Asas dan Prinsip:
Keadilan:
- Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi.
Keterbukaan dan Informasi:
- Pelayanan publik harus dilaksanakan secara terbuka, memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Partisipatif:
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Proporsional:
- Pelayanan publik harus dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Akuntabilitas:
- Penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab untuk memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Hak dan Kewajiban Pelaku Pelayanan Publik:
Memberikan Pelayanan yang Baik:
- Pelaku pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat, dan berkeadilan.
Memberikan Informasi yang Jelas:
- Memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait dengan pelayanan publik.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!