Mohon tunggu...
_setwet14_
_setwet14_ Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

SEMOGA BERMANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Pelayanan Publik

27 Desember 2023   13:38 Diperbarui: 27 Desember 2023   16:56 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan Hak Warga Negara:

  • Menjamin perlindungan hak warga negara dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
  • Mendorong Inovasi:

    • Mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencapai efisiensi dan efektivitas.
  • Asas dan Prinsip:

    1. Keadilan:

      • Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi.
    2. Keterbukaan dan Informasi:

      • Pelayanan publik harus dilaksanakan secara terbuka, memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.
    3. Partisipatif:

      • Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
    4. Proporsional:

      • Pelayanan publik harus dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
    5. Akuntabilitas:

      • Penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab untuk memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.

    Hak dan Kewajiban Pelaku Pelayanan Publik:

    1. Memberikan Pelayanan yang Baik:

      • Pelaku pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat, dan berkeadilan.
    2. Memberikan Informasi yang Jelas:

      • Memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait dengan pelayanan publik.
    3. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun