Kegiatan Ombudsman
Ombudsman melakukan berbagai kegiatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, yaitu:
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik
- Investigasi dan pemeriksaan laporan atau pengaduan masyarakat
- Mediasi dan penyelesaian sengketa pelayanan publik
- Pemberian rekomendasi kepada penyelenggara pelayanan publik
Hasil Kegiatan Ombudsman
Ombudsman telah melakukan berbagai kegiatan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil kegiatan Ombudsman antara lain:
- Terdapat peningkatan kualitas pelayanan publik
- Terjadi penurunan angka KKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik
- Terjadi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
Sepanjang tahun 2021, terdapat 7.186 laporan yang masuk ke Ombudsman RI. Laporan ini mewakili berbagai keluhan, pengaduan, atau masalah yang dialami oleh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Instansi yang Paling Banyak Dilaporkan:
Pemerintah Daerah (40,99%):
- Pemerintah daerah mendominasi daftar dengan jumlah laporan tertinggi. Keluhan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah mencakup berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan, layanan administratif, dan lainnya.
Kementerian ATR/BPN (11,29%):
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi instansi kedua yang paling sering dilaporkan. Kemungkinan laporan terkait dengan urusan agraria, tata ruang, atau administrasi pertanahan.
Kepolisian (9,41%):
- Kepolisian juga mendapat jumlah laporan yang signifikan. Keluhan terhadap kepolisian dapat melibatkan pelayanan keamanan, penegakan hukum, atau etika perilaku petugas.
Kementerian atau Instansi Pemerintah (8,52%):
- Laporan terhadap kementerian atau instansi pemerintah lainnya memiliki andil yang cukup signifikan. Ini mungkin mencakup berbagai bidang, tergantung pada tugas dan fungsi instansi tersebut.
BUMN/BUMD (7,59%):
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menerima jumlah laporan yang cukup banyak. Keluhan terhadap BUMN/BUMD dapat berkaitan dengan layanan publik yang diselenggarakan oleh entitas bisnis milik pemerintah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!