Penyelenggara Pengawasan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau lembaga lain yang berwenang. Lembaga-lembaga tersebut kemudian akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Jika terbukti, Penyelenggara Pengawasan tersebut akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan pendapat pengajar bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara pengadilan. Berikut ini adalah contohnya Hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI (ORI) akibat tak membentuk Majelis Banding .Â
dilansir dari :Â
- CNN Indonesia, "Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman soal Majelis Kehormatan Banding" (9 November 2023)
- Kompas.com, "Eks Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman RI Halaman all" (9 November 2023)
- Viva, "Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi" (9 November 2023)
- detikNews, "Dituding Maladminstrasi, Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman" (9 November 2023)
Pada tanggal 9 November 2023, dua organisasi masyarakat sipil, yaitu Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara, melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi. Laporan tersebut terkait dengan tidak dibentuknya Majelis Banding oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum Majelis Etik MK (MKMK) memutus laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Dalam laporannya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara menilai bahwa tidak dibentuknya Majelis Banding oleh MK merupakan tindakan malaadministrasi karena telah menghambat hak masyarakat untuk mengajukan banding atas putusan MKMK. Selain itu, mereka juga menilai bahwa tidak dibentuknya Majelis Banding tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh MK.
Anwar Usman saat itu menjabat sebagai Ketua MK. Ia diputus sanksi dicopot dari jabatan Ketua MK oleh MKMK pada tanggal 18 September 2023 karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan putusan syarat usia cawapres.
Ombudsman RI telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh MK.
Anwar Usman diputus sanksi dicopot dari jabatan Ketua MK oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan putusan syarat usia cawapres.Â
Ombudsman sebagai Pengawas Pelayanan PublikÂ
Makna Penting Ombudsman sebagai Sebuah Institusi Pengawasan
Ombudsman adalah lembaga negara yang independen dan mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.Â
Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Komisi Ombudsman Nasional (KON) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.44 Tahun 2000. Pembentukan ini merupakan langkah awal untuk menghadirkan institusi Ombudsman di IndonesiaÂ
Landasan Terbentuknya Ombudsman
- Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Ombudsman dibentuk untuk mencegah dan memberantas KKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik. KKN dapat menghambat penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
- Kurang optimalnya fungsi pengawasan
Ombudsman dibentuk untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman diharapkan dapat menjadi lembaga pengawas yang independen dan mandiri, sehingga dapat memberikan pengawasan yang efektif dan efisien.
- Mewujudkan good governance
Ombudsman dibentuk untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Good governance merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tugas dan Fungsi Ombudsman
Ombudsman memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
- Memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pelayanan publik
- Menyelidiki dan memeriksa laporan atau pengaduan masyarakat
- Melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa pelayanan publik