Mohon tunggu...
_setwet14_
_setwet14_ Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

SEMOGA BERMANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Pelayanan Publik

27 Desember 2023   13:38 Diperbarui: 27 Desember 2023   16:56 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menghargai dan Menghormati Warga Negara:

  • Menghargai dan menghormati hak dan martabat warga negara dalam menerima pelayanan.

Mekanisme Pengaduan:

  1. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:

    • Menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa terkait dengan pelayanan publik.
  2. Pengawasan:

    • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Sanksi:

  1. Sanksi Administratif:

    • Pemberian sanksi administratif terhadap pelaku pelayanan publik yang tidak memenuhi standar pelayanan.
  2. Pertanggungjawaban Hukum:

    • Jika terdapat pelanggaran hukum, pelaku pelayanan publik dapat diproses secara hukum.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik:

  1. Pelayanan yang Mudah Diakses:

    • Pelayanan publik harus mudah diakses oleh masyarakat tanpa hambatan yang berarti.
  2. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendorong pemberdayaan masyarakat dalam mengakses dan menilai kualitas pelayanan publik.

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan pelayanan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun