2. Mampu memutakhirkan teks-teks hukum Islam dengan menyesuaikannya dengan konteksÂ
waktu dan tempat yang berbeda. 3. Mampu mendorong sikap kritis dan reflektif terhadap teksÂ
hukum Islam ketika tidak dianggap mutlak atau final.Â
Kerugian dari metode ini meliputi:Â
1. Membutuhkan lebih banyak waktu dan tenaga untuk menafsirkan teks-teks hukum IslamÂ
mengingat aspek-aspek yang berbeda.Â
2. Memerlukan keahlian dan pengetahuan yang cukup dalam disiplin ilmu yang berkaitanÂ
dengan teks-teks hukum Islam seperti Bahasa Arab, Quran, Ilmu Hadis, Ushul Fiqh, SejarahÂ
Islam, Sosial Budaya Islam, Politik Islam, Etika dalam Islam, dll.Â
3. Membutuhkan keterbukaan dan toleransi terhadap perbedaan pandangan dan pendapat yangÂ
ada saat menafsirkan teks hukum Islam, dulu dan sekarang.