'Stato di ritto' di Italia dan segera. Namun, istilah ini memiliki arti yang sama, yaitu negara yang
berdasarkan hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya.
Ciri-ciri atau ciri-ciri negara hukum antara lain:
1. Keberadaan UUD sebagai landasan tertinggi sistem hukum dan politik negara.
2. Adanya pemisahan kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagai
mekanisme check and balance.
3. Adanya negara hukum berarti semua orang, termasuk mereka yang berkuasa, tunduk pada
hukum yang sama dan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu,
tanpa memandang ras, agama, suku, jenis kelamin atau status sosial. 5. Adanya kebebasan sipil
dan politik seperti hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, seperti