islam. Ada yang berpendapat bahwa keduanya saling bertentangan, karena HAM bersifat
antroposentris dan universal, sedangkan islam bersifat teosentris dan khusus. Ada juga yang
berpendapat bahwa keduanya saling sejalan, karena islam telah mengajarkan konsep-konsep
yang egaliter, universal, dan demokratis sebelum munculnya deklarasi HAM universal. Ada
pula yang berpendapat bahwa keduanya saling melengkapi, karena islam memberikan landasan
moral dan spiritual bagi HAM, serta memberikan ruang bagi ijtihad dan dialog dalam
menyesuaikan HAM dengan konteks sosial budaya masyarakat muslim.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan negara hukum dengan HAM dalam
ajaran islam secara kritis dan komprehensif. Metode yang digunakan adalah metode
hermeneutika hukum islam, yaitu metode penafsiran teks-teks hukum islam dengan
mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, budaya, politik, dan etika. Hasil penelitian ini