hak untuk berkumpul, berkumpul, menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.
6. Adanya supremasi rakyat sebagai sumber kedaulatan dan legitimasi pemerintahan.
7. Adanya pengadilan yang mandiri dan profesional sebagai lembaga kepolisian dan penjamin
keadilan.
Konsep HAM
Hak asasi manusia adalah konsep yang juga berkembang sepanjang sejarah pemikiran politik
dan hukum global. Konsep ini berasal dari bahasa Inggris human rights yang berarti hak asasi
manusia. Konsep ini pertama kali muncul dalam Magna Carta (1215) di Inggris yang
menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak-hak tertentu yang tidak boleh dilanggar olehÂ
seorang raja atau penguasa.Â
Konsep HAM kemudian berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan peristiwaÂ