yang tinggi dan menjunjung tinggi kualitas dan integritas dalam pekerjaan mereka.
3. Ijma' sebagai sumber hukum ketiga dalam islam mengandung banyak kesepakatan ulama
yang berkaitan dengan negara hukum dan HAM, seperti:
- Ijma' tentang perlunya konstitusi sebagai dasar tertinggi dari sistem hukum dan politik negara.
Konstitusi adalah peraturan tertulis yang mengatur tentang asas-asas dasar negara, struktur
pemerintahan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara negara
dengan rakyat. Konstitusi pertama dalam sejarah islam adalah Piagam Madinah yang dibuat
oleh Nabi Muhammad SAW sebagai dasar dari pembentukan negara Madinah. Piagam
Madinah mengandung beberapa prinsip dasar negara hukum dan HAM, seperti persamaan hak
dan kewajiban antara kaum muslimin dan non-muslimin, perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia, pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, serta pengakuan terhadap