Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Faktor Historis, Kultural, Politik dalam Isu Israel Palestina

27 Desember 2024   09:48 Diperbarui: 27 Desember 2024   09:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Q: Apa dasar PBB untuk membagi dua. Memangnya ada Pemerintah Palestina tahun 1947

A: Dasar PBB untuk membagi Palestina menjadi dua negara (Israel dan Palestina) pada 1947 adalah:

# Dasar Hukum

1. Resolusi PBB 181 (29 November 1947): PBB merekomendasikan pembagian Palestina menjadi dua negara, dengan Yerusalem sebagai kota internasional.

2. Piagam PBB (Pasal 1, 2, dan 73): PBB memiliki wewenang untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, serta mengembangkan hubungan persahabatan antara negara-negara.

# Latar Belakang

1. Perang Dunia II: Jutaan Yahudi meninggal dalam Holocaust, meningkatkan tekanan untuk menciptakan negara Yahudi.

2. Imigrasi Yahudi: Banyak Yahudi mengungsi ke Palestina, meningkatkan populasi Yahudi.

3. Konflik Arab-Yahudi: Konflik antara Arab dan Yahudi di Palestina meningkat.

# Pertimbangan

1. Hak self-determinasi: PBB mengakui hak bangsa Yahudi dan Arab untuk menentukan nasib sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun