Q: Apa dasar PBB untuk membagi dua. Memangnya ada Pemerintah Palestina tahun 1947
A: Dasar PBB untuk membagi Palestina menjadi dua negara (Israel dan Palestina) pada 1947 adalah:
# Dasar Hukum
1. Resolusi PBB 181 (29 November 1947): PBB merekomendasikan pembagian Palestina menjadi dua negara, dengan Yerusalem sebagai kota internasional.
2. Piagam PBB (Pasal 1, 2, dan 73): PBB memiliki wewenang untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, serta mengembangkan hubungan persahabatan antara negara-negara.
# Latar Belakang
1. Perang Dunia II: Jutaan Yahudi meninggal dalam Holocaust, meningkatkan tekanan untuk menciptakan negara Yahudi.
2. Imigrasi Yahudi: Banyak Yahudi mengungsi ke Palestina, meningkatkan populasi Yahudi.
3. Konflik Arab-Yahudi: Konflik antara Arab dan Yahudi di Palestina meningkat.
# Pertimbangan
1. Hak self-determinasi: PBB mengakui hak bangsa Yahudi dan Arab untuk menentukan nasib sendiri.