Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Faktor Historis, Kultural, Politik dalam Isu Israel Palestina

27 Desember 2024   09:48 Diperbarui: 27 Desember 2024   09:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Hak self-determinasi: PBB mengakui hak bangsa Arab Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

2. Kebutuhan stabilitas regional: Pembagian wilayah diharapkan dapat meningkatkan stabilitas di Timur Tengah.

# Alasan Hukum

1. Piagam PBB (Pasal 1, 2, dan 73): PBB memiliki wewenang untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

2. Mandat Britania Raya atas Palestina (1920-1948): PBB menggantikan Britania Raya sebagai penguasa Palestina.

# Pengakuan Internasional

1. Liga Bangsa-Bangsa (1920): Mengakui hak bangsa Arab atas self-determinasi.

2. Resolusi PBB 181 (1947): Mengakui hak bangsa Arab Palestina atas negara sendiri.

# Catatan

Istilah "Palestina" saat ini merujuk pada negara yang diakui oleh komunitas internasional, sedangkan sebelum 1948 merujuk pada wilayah geografis.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun