1. Hak self-determinasi: PBB mengakui hak bangsa Arab Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
2. Kebutuhan stabilitas regional: Pembagian wilayah diharapkan dapat meningkatkan stabilitas di Timur Tengah.
# Alasan Hukum
1. Piagam PBB (Pasal 1, 2, dan 73): PBB memiliki wewenang untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2. Mandat Britania Raya atas Palestina (1920-1948): PBB menggantikan Britania Raya sebagai penguasa Palestina.
# Pengakuan Internasional
1. Liga Bangsa-Bangsa (1920): Mengakui hak bangsa Arab atas self-determinasi.
2. Resolusi PBB 181 (1947): Mengakui hak bangsa Arab Palestina atas negara sendiri.
# Catatan
Istilah "Palestina" saat ini merujuk pada negara yang diakui oleh komunitas internasional, sedangkan sebelum 1948 merujuk pada wilayah geografis.
Sumber: