2. Piagam LBB (1919) Pasal 22 hanya menjamin proteksi terhadap wilayah-wilayah yang belum berkembang.
3. Resolusi PBB 181 (1947) membagi Palestina berdasarkan prinsip pembagian wilayah, bukan berdasarkan hak budaya atau agama.
# Konteks Sejarah
1. Wilayah Palestina telah dikuasai oleh berbagai kekuatan sepanjang sejarah (Romawi, Bizantium, Arab, Ottoman, Britania).
2. Imigrasi Yahudi ke Palestina dimulai pada akhir abad ke-19.
3. Konflik Arab-Yahudi di Palestina memunculkan kebutuhan pembagian wilayah.
# Perspektif Hukum Internasional
1. Prinsip uti possidetis juris (siapa yang memiliki, itu yang dimiliki) tidak berlaku secara absolut.
2. Hukum internasional mengakui perubahan wilayah berdasarkan perjanjian dan resolusi internasional.
3. Kasus Palestina/Israel memiliki kompleksitas unik yang memerlukan solusi politik dan hukum.
Untuk mengatasi inkonsistensi, perlu dipertimbangkan: