Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Faktor Historis, Kultural, Politik dalam Isu Israel Palestina

27 Desember 2024   09:48 Diperbarui: 27 Desember 2024   09:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Piagam LBB (1919) Pasal 22 hanya menjamin proteksi terhadap wilayah-wilayah yang belum berkembang.

3. Resolusi PBB 181 (1947) membagi Palestina berdasarkan prinsip pembagian wilayah, bukan berdasarkan hak budaya atau agama.

# Konteks Sejarah

1. Wilayah Palestina telah dikuasai oleh berbagai kekuatan sepanjang sejarah (Romawi, Bizantium, Arab, Ottoman, Britania).

2. Imigrasi Yahudi ke Palestina dimulai pada akhir abad ke-19.

3. Konflik Arab-Yahudi di Palestina memunculkan kebutuhan pembagian wilayah.

# Perspektif Hukum Internasional

1. Prinsip uti possidetis juris (siapa yang memiliki, itu yang dimiliki) tidak berlaku secara absolut.

2. Hukum internasional mengakui perubahan wilayah berdasarkan perjanjian dan resolusi internasional.

3. Kasus Palestina/Israel memiliki kompleksitas unik yang memerlukan solusi politik dan hukum.

Untuk mengatasi inkonsistensi, perlu dipertimbangkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun