Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Faktor Historis, Kultural, Politik dalam Isu Israel Palestina

27 Desember 2024   09:48 Diperbarui: 27 Desember 2024   09:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Perjanjian Allah dengan Abraham (Kitab Kejadian 12:1-3, 15:18-21, 17:1-14): Allah menjanjikan Tanah Kanaan kepada Abraham dan keturunannya.

2. Pembelian Gua Makhpela (Kitab Kejadian 23:1-20): Abraham membeli gua tersebut dari Ephron, orang Het, sebagai tempat pemakaman.

3. Perjanjian Allah dengan Ishak dan Yakub (Kitab Kejadian 26:1-5, 28:10-15): Allah memperbarui perjanjian dengan keturunan Abraham.

# Dasar Hukum

1. Hukum Pembelian Tanah (Kitab Ulangan 19:14, 25:13-16): Pembelian tanah oleh Abraham sah menurut hukum Israel kuno.

2. Hak Waris (Kitab Bilangan 27:1-11, 36:1-13): Keturunan Abraham memiliki hak waris atas tanah tersebut.

3. Perjanjian Internasional (Kitab Kejadian 21:22-34): Perjanjian antara Abraham dan Abimelekh, raja Gerar, mengakui hak Abraham atas tanah tersebut.

# Konteks Sejarah

1. Zaman Abraham (1800 SM): Tanah Kanaan dihuni oleh berbagai suku, termasuk Kanaan, Het, dan Filistin.

2. Kerajaan Kanaan (1500-1000 SM): Tanah Kanaan dibagi menjadi kerajaan-kerajaan kecil.

3. Penaklukan Israel (1200 SM): Bangsa Israel, keturunan Abraham, menaklukkan Tanah Kanaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun