2. Pengakuan internasional: Israel diakui oleh lebih dari 160 negara.
3. Keanggotaan PBB: Israel adalah anggota PBB sejak 1949.
# Aspek Kemanusiaan
1. Hak asasi manusia: Israel menjamin hak asasi manusia bagi warganya.
2. Demokrasi: Israel adalah negara demokratis dengan sistem pemerintahan yang bebas.
Namun, perlu diingat bahwa klaim Israel atas wilayah tersebut masih diperdebatkan dan memiliki kompleksitas yang dalam. Palestina juga memiliki klaim atas wilayah tersebut berdasarkan:
1. Hak asasi manusia dan kemerdekaan.
2. Sejarah dan budaya Palestina.
3. Resolusi PBB 242 (1967) dan 338 (1973).
4. Perjanjian Oslo (1993).
Konflik Israel-Palestina memerlukan solusi yang adil, damai, dan berbasis pada hukum internasional.