2. Hak self-determinasi: PBB mengakui hak bangsa Arab Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
3. Kebutuhan stabilitas regional: Pembagian wilayah diharapkan dapat meningkatkan stabilitas di Timur Tengah.
# Laporan dan Rekomendasi
1. Laporan Komisi PBB untuk Palestina (UNSCOP, 1947): Rekomendasikan pembagian Palestina menjadi dua negara.
2. Rekomendasi Komite Spesial PBB untuk Palestina (1947): Menyarankan pembagian wilayah berdasarkan populasi dan geografi.
# Prinsip Pembagian
1. Pembagian wilayah berdasarkan populasi: 55% untuk Yahudi (560.000 orang) dan 42% untuk Arab (1.300.000 orang).
2. Pembagian wilayah strategis: Yerusalem menjadi kota internasional.
3. Hak minoritas: Perlindungan bagi minoritas Arab di Israel dan Yahudi di Palestina.
# Referensi
1. Dokumen PBB: Resolusi 181 (1947)