Mohon tunggu...
Salsa Sabila
Salsa Sabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Digitech University

Nama saya Salsa Sabila mahasiswa aktif semester akhir di Universitas Teknologi Digital Bandung. Saya mahasiswa jurusan manajemen dengan jurusan konsentrasi manajemen rumah sakit.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ekstrak Bab II

18 Februari 2024   20:27 Diperbarui: 19 Februari 2024   12:14 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

            2.1.4.3 Hak dan Kewajiban Rumah Sakit

Berdasarkan UU No.17/2023 Rumah Sakit memiliki hak sebagai berikut:

  • Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
  • Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan kerjas sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
  • Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menggugat pihak yang mngekibatkan kerugian;
  • Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; dan
  • Mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.        

Adapun kewajiban rumah sakit dalam UU No.17/2023 adalah sebagai berikut:

  • Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  • Memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan kesehatan Rumah Sakit;
  • Memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  • Berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  • Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
  • Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  • Membuat, melaksanakan, dan menjaga, standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
  • Menyelenggarakan rekam medis;
  • Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, Wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
  • Melaksanakan sistem rujukan;
  • Menolak keinginan pasien yang betentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan pertauran perundang-undangan;
  • Memberikan informasi dengan yang bener, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajibann pasien;
  • Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
  • Melaksanakan etika Rumah Sakit;
  • Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  • Melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
  • Membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;
  • Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
  • Melindungi dan memberikan bbantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  • Memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai Kawasan tanpa rokok..

            2.1.4.4 Jenis -- Jenis Rumah Sakit

Menurut UU No.44/2009 Jenis Rumah Sakit, terbagi menjadi dua yaitu:
1.Berdasarkan pelayanannya:

  • Rumah Sakit Umum: RS yang memberikan pelayanan kesehatan semua bidang dan jenis penyakit.
  • Rumah Sakit Khusus: RS yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.

2. Berdasarkan kepemilikan dan pengelolaannya:

  • Rumah Sakit Publik: RS yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum yang bersifat Nirlaba.
  • Rumah Sakit Privat: RS yang dikelola oleh Badan Hukum dengan tujuan Profit yang berbentuk PT atau Persero.

Adapun Rumah Sakit berdasarkan klasifikasi nya, ialah:

  • Rumah Sakit Tipe A: Rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.
  • Rumah Sakit Tipe B: Rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas.  Rumah sakit ini didirikan disetiap Ibukota provinsi yang menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.
  • Rumah Sakit Tipe C: Rumah sakit yang mapu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas.  Rumah sakit ini didirikan disetiap ibukota Kabupaten (Regency Hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.
  • Rumah Sakit Tipe D: Rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi.  Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.

2.1.5    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

            2.1.5.1 Pengertian BPJS

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.  Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

            2.1.5.2 Visi Dan Misi BPJS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun