Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Pertemuan 1-14 Sosiologi Hukum (UAS)

8 Desember 2024   20:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Bab 12 (Progressive Law)

Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Ia bertujuan untuk menemukan keadilan melalui terobosan hukum.

Karakteristik Hukum Progresif

  • Studi Sosiologis: Mengkaji praktik hukum dan perilaku masyarakat dalam konteks hukum, baik yang sesuai maupun menyimpang.
  • Tujuan: Mengubah penerapan hukum dari yang bersifat tekstual menjadi lebih berdaya guna dan mengedepankan rasa keadilan.

Gagasan Hukum Progresif

Diperkenalkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002 sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum. Mendorong penegak hukum untuk berani melakukan terobosan dan tidak terjebak dalam pemikiran positivistis.

Prinsip-Prinsip Hukum Progresif

  • Manusia sebagai Pusat: Memfokuskan pada manusia dalam setiap aspek hukum.
  • Fleksibilitas: Tidak terikat pada peraturan yang kaku, melainkan adaptif terhadap perubahan.
  • Perilaku Manusia: Menekankan pentingnya perilaku manusia dalam penegakan hukum.

Reformasi Hukum di Indonesia

Reformasi penegakan hukum harus mencakup struktur, substansi, dan budaya hukum.

Bab 13 (Legal Pluralism)

Pengertian Legal Pluralism (Pluralisme Hukum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun