Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Pertemuan 1-14 Sosiologi Hukum (UAS)

8 Desember 2024   20:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab 5 (Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence))

Pengertian dan Konsep DasarSociological Jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat. Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Terdapat pemisahan yang tegas antara hukum positif (hukum yang ditetapkan oleh negara) dan hukum yang hidup (hukum yang berlaku dalam praktik sosial)

Asal Usul dan PerkembanganAliran ini muncul sebagai hasil dialektika antara Positivisme Hukum, yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa, dan Mazhab Sejarah, yang memandang hukum sebagai produk dari perkembangan masyarakat. Sociological Jurisprudence menganggap bahwa baik akal maupun pengalaman memiliki peran penting dalam pengembangan hukum

Perbedaan dengan Sosiologi HukumMeskipun keduanya berkaitan dengan interaksi antara hukum dan masyarakat, Sociological Jurisprudence lebih fokus pada pendekatan dari hukum ke masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum. Sosiologi Hukum berupaya menciptakan ilmu mengenai kehidupan sosial secara keseluruhan, sedangkan Sociological Jurisprudence menekankan pada bagaimana hukum berfungsi di dalam konteks sosial.

Bab 6 (Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism))

Living Law adalah hukum yang merupakan produk budaya dan selalu ada dalam setiap masyarakat. Hukum ini ditemukan dalam praktik sosial, bukan diciptakan oleh negara.

Perkembangan: Dengan lahirnya negara modern, Living Law sering diabaikan dan digantikan oleh hukum positif. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, Living Law tetap diakui, terutama terkait dengan masyarakat adat dan hak-hak tradisional.

Karakteristik: Tidak tertulis dan bersifat responsif terhadap perubahan sosial. Sumbernya berasal dari kebiasaan, tradisi, dan norma agama.

 Utilitarianism adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, di mana tindakan diukur berdasarkan kebahagiaan yang dihasilkan.


Bab 7(Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun)

Profil Ibnu Khaldun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun