Â
Bab 12 (Progressive Law)
Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Ia bertujuan untuk menemukan keadilan melalui terobosan hukum.
Karakteristik Hukum Progresif
- Studi Sosiologis: Mengkaji praktik hukum dan perilaku masyarakat dalam konteks hukum, baik yang sesuai maupun menyimpang.
- Tujuan: Mengubah penerapan hukum dari yang bersifat tekstual menjadi lebih berdaya guna dan mengedepankan rasa keadilan.
Gagasan Hukum Progresif
Diperkenalkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002 sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum. Mendorong penegak hukum untuk berani melakukan terobosan dan tidak terjebak dalam pemikiran positivistis.
Prinsip-Prinsip Hukum Progresif
- Manusia sebagai Pusat: Memfokuskan pada manusia dalam setiap aspek hukum.
- Fleksibilitas: Tidak terikat pada peraturan yang kaku, melainkan adaptif terhadap perubahan.
- Perilaku Manusia: Menekankan pentingnya perilaku manusia dalam penegakan hukum.
Reformasi Hukum di Indonesia
Reformasi penegakan hukum harus mencakup struktur, substansi, dan budaya hukum.
Bab 13 (Legal Pluralism)
Pengertian Legal Pluralism (Pluralisme Hukum)