Pluralisme hukum adalah kondisi di mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara. yang Ini merupakan keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang hidup berdampingan dalam dimensi sosial masyarakat.
Karakteristik Pluralisme Hukum
- Interaksi Antar Sistem: Menurut Barry Hooker, pluralisme hukum merupakan interaksi antara dua jenis hukum atau lebih yang muncul akibat menyebarnya sistem hukum tertentu ke luar wilayah asalnya.
- Jenis Pluralisme Hukum:
- Pluralisme hukum negara: ketika dua sistem norma berlaku sebagai hukum negara
- Deep legal pluralism: ketika terdapat tatanan norma di luar hukum negara yang berlaku di masyarakat
Di Indonesia, terdapat tiga sistem hukum yang diakui dan berlaku :
- Hukum Adat
- Hukum Islam
- Hukum Positif (hukum nasional)
Pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum
Pendekatan ini berfungsi untuk:
- Menjelaskan relasi berbagai sistem hukum dalam masyarakat
- Memetakan berbagai hukum dalam bidang sosial
- Memperlihatkan pilihan warga dalam memanfaatkan hukum tertentu saat berkonflik
Bab 14 (Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam)
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah metode yang mengkaji hukum Islam dengan mempertimbangkan aspek sosial dan interaksi masyarakat. Pendekatan ini melihat hubungan timbal balik antara hukum Islam dan realitas sosial masyarakat muslim.
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam memiliki sasaran utama pada:
- Perilaku masyarakat muslim
- Interaksi antar sesama muslim
- Interaksi antara muslim dan non-muslim
- Praktik-praktik hukum Islam dalam kehidupan sosial
Tema-Tema Kajian
Menurut M. Atho' Mudzhar, pendekatan sosiologis dalam hukum Islam mencakup beberapa tema penting :
- Pengaruh hukum Islam terhadap perubahan masyarakat
- Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam
- Tingkat pengamalan hukum agama dalam masyarakat
- Pola interaksi masyarakat seputar hukum Islam
Pendekatan sosiologis sangat penting dalam studi hukum Islam karena :
- Memudahkan pemahaman agama yang berkaitan dengan kepentingan sosial
- Membantu menjelaskan konteks sosial saat ajaran agama diturunkan
- Memberikan pemahaman lebih mendalam tentang penerapan hukum Islam dalam masyarakat