Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Pertemuan 1-14 Sosiologi Hukum (UAS)

8 Desember 2024   20:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme hukum adalah kondisi di mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara. yang Ini merupakan keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang hidup berdampingan dalam dimensi sosial masyarakat.

Karakteristik Pluralisme Hukum

  • Interaksi Antar Sistem: Menurut Barry Hooker, pluralisme hukum merupakan interaksi antara dua jenis hukum atau lebih yang muncul akibat menyebarnya sistem hukum tertentu ke luar wilayah asalnya.
  • Jenis Pluralisme Hukum:
    1. Pluralisme hukum negara: ketika dua sistem norma berlaku sebagai hukum negara
    2. Deep legal pluralism: ketika terdapat tatanan norma di luar hukum negara yang berlaku di masyarakat

Di Indonesia, terdapat tiga sistem hukum yang diakui dan berlaku :

  • Hukum Adat
  • Hukum Islam
  • Hukum Positif (hukum nasional)

Pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum

Pendekatan ini berfungsi untuk:

  • Menjelaskan relasi berbagai sistem hukum dalam masyarakat
  • Memetakan berbagai hukum dalam bidang sosial
  • Memperlihatkan pilihan warga dalam memanfaatkan hukum tertentu saat berkonflik

Bab 14 (Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam)

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah metode yang mengkaji hukum Islam dengan mempertimbangkan aspek sosial dan interaksi masyarakat. Pendekatan ini melihat hubungan timbal balik antara hukum Islam dan realitas sosial masyarakat muslim.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam memiliki sasaran utama pada:

  • Perilaku masyarakat muslim
  • Interaksi antar sesama muslim
  • Interaksi antara muslim dan non-muslim
  • Praktik-praktik hukum Islam dalam kehidupan sosial

Tema-Tema Kajian

Menurut M. Atho' Mudzhar, pendekatan sosiologis dalam hukum Islam mencakup beberapa tema penting :

  • Pengaruh hukum Islam terhadap perubahan masyarakat
  • Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam
  • Tingkat pengamalan hukum agama dalam masyarakat
  • Pola interaksi masyarakat seputar hukum Islam

Pendekatan sosiologis sangat penting dalam studi hukum Islam karena :

  • Memudahkan pemahaman agama yang berkaitan dengan kepentingan sosial
  • Membantu menjelaskan konteks sosial saat ajaran agama diturunkan
  • Memberikan pemahaman lebih mendalam tentang penerapan hukum Islam dalam masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun