Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Pertemuan 1-14 Sosiologi Hukum (UAS)

8 Desember 2024   20:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Clarence J. Dias, ada lima syarat bagi efektivitas hukum:

  • Kemudahan pemahaman isi aturan oleh masyarakat.
  • Pengetahuan luas masyarakat tentang aturan yang berlaku.
  • Efisiensi dalam mobilisasi aturan hukum oleh aparat administrasi.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan mudah diakses.
  • Pengakuan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum

  1. Faktor Hukum: Kualitas dan kejelasan peraturan hukum itu sendiri.
  2. Faktor Penegak Hukum: Integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
  3. Sarana dan Prasarana: Ketersediaan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor Masyarakat: Kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi dalam proses hukum.
  5. Budaya: Nilai-nilai budaya yang mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum.

Usaha Meningkatkan Kesadaran Hukum

  • Peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
  • Penataan sistem hukum yang lebih baik untuk meningkatkan harapan terhadap hukum.

Bab 10 (Law and Social Control)

Efektivitas hukum merujuk pada kemampuan hukum untuk menciptakan atau mencapai keadaan yang diharapkan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan perekayasaan sosial.

Syarat Keefektifan Hukum. Menurut Clarence J. Dias, ada lima syarat bagi efektivitas hukum:

1. Kemudahan pemahaman isi aturan oleh masyarakat.

2. Pengetahuan luas masyarakat tentang aturan yang berlaku.

3. Efisiensi dalam mobilisasi aturan hukum oleh aparat administrasi.

4. Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan mudah diakses.

5. Pengakuan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun