Menurut Clarence J. Dias, ada lima syarat bagi efektivitas hukum:
- Kemudahan pemahaman isi aturan oleh masyarakat.
- Pengetahuan luas masyarakat tentang aturan yang berlaku.
- Efisiensi dalam mobilisasi aturan hukum oleh aparat administrasi.
- Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan mudah diakses.
- Pengakuan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum
- Faktor Hukum: Kualitas dan kejelasan peraturan hukum itu sendiri.
- Faktor Penegak Hukum: Integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
- Sarana dan Prasarana: Ketersediaan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor Masyarakat: Kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi dalam proses hukum.
- Budaya: Nilai-nilai budaya yang mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum.
Usaha Meningkatkan Kesadaran Hukum
- Peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
- Penataan sistem hukum yang lebih baik untuk meningkatkan harapan terhadap hukum.
Bab 10 (Law and Social Control)
Efektivitas hukum merujuk pada kemampuan hukum untuk menciptakan atau mencapai keadaan yang diharapkan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan perekayasaan sosial.
Syarat Keefektifan Hukum. Menurut Clarence J. Dias, ada lima syarat bagi efektivitas hukum:
1. Kemudahan pemahaman isi aturan oleh masyarakat.
2. Pengetahuan luas masyarakat tentang aturan yang berlaku.
3. Efisiensi dalam mobilisasi aturan hukum oleh aparat administrasi.
4. Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan mudah diakses.
5. Pengakuan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.